
"Pertama-tama, saya sangat shock sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan, karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Novanto dengan muka yang agak pucat di Basement Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Novanto tetap menghargai putusan majelis hakim tersebut. Karena itu, dia belum bisa memutuskan untuk menerima atau menolaknya dengan mengajukan upaya hukum banding.
Setya Novanto berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, usai divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Selasa (24/4) (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
"Namun, saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," kata Novanto sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain pidana penjara selama 15 tahun, Novanto juga didenda membayar uang Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Apabila tidak bisa dibayar, maka harta Novanto dijual untuk menggantikannya, dan apabila belum terpenuhi, maka akan dipenjara selama dua tahun.
Bahkan, hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun pasca proses hukum yang dijalaninya selesai.
Untuk diketahui, Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider kurungan enam bulan penjara.
(rdw/JPC)
0 Response to "Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov: Saya Sangat Shock!"
Posting Komentar