Polisi Jadikan Pekerja Pabrik Rumahan Miras Oplosan Tersangka

"Kita sudah tetapkan satu orang sebagai tersangka dalam pengungkapan home industri miras oplosan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, Selasa (24/4).

Santo mengatakan, seorang yang telah ditetapkan tersangka tersebut sebagai pekerja. Pelaku ditangkap pada awal Februari 2018 lalu. "‎Segera kita limpahkan berkasnya ke jaksa," ‎jelas Santo.

Sementara itu, selama dalam kurun waktu 10 hari, Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 3.282 minuman keras. Dari jumlah tersebut, sebesar 35 persen merupakan miras oplosan yang diproduksi oleh home industri yang sebelumnya telah diungkap.

"Kalau miras baru merek Mansion. Dari jumlah ini, ada miras oplosan yang didapat dari peredaran home industri yang telah diungkap," tuturnya.

‎Sejauh ini imbuh Santo, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya korban miras oplosan. Ia berharap, agar masyarakat lebih cerdas untuk tidak mengkonsumsi miras apalagi oplosan.

"‎Survei membuktikan, pengalaman tindakan kriminal rata-rata bermula dari minuman keras. Lanjut kepada miras oplosan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, karena kandungan tidak sesuai.‎ Oleh karena itu, kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari minuman keras," imbaunya.

(ica/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/24/207052/polisi-jadikan-pekerja-pabrik-rumahan-miras-oplosan-tersangka

Related Posts :

0 Response to "Polisi Jadikan Pekerja Pabrik Rumahan Miras Oplosan Tersangka"

Posting Komentar