DPRD Jadi Pasien Tertinggi Sejak KPK Berdiri

Juru bicara KPK Febri Diansyah membeberkan, sejak KPK berdiri, sudah ada 194 orang anggota legislatif, berasal dari DPR, DPRD, dan DPD yang menjadi ‘pasien’ lembaganya. Mereka hingga saat ini sudah di tetapkan tersangka dan sudah atau sedang diproses oleh lembaga antirasuah ini. 

"DPRD ada 122 orang, DPR ada 72 orang dan DPD ada 1 orang," bebernya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh JawaPos.com, Kamis (5/4).

Menurut Febri, dari beberapa nama yang sudah ditetapkan tersangka oleh lembaga antikorupsi, mereka akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Oleh karena itu, Febri mengimbau kepada masyarakat agar selektif memilih calon pemimpinnya.  

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menggodok Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan caleg di Pemilu 2019. Dalam regulasi itu, lembaga yang dinahkodai Arief Budiman itu akan melarang mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, aturan mengenai larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg lantaran banyaknya cakada yang berstatus tersangka.

"Sebetulnya itu kan merespon apa yang berkembang saat pencalonan pilkada. Setelah dicalonkan, kemudian ditetapkan. Tapi nyatanya banyak yang berstatus sebagai tersangka karena kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Arief di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/4).

Di samping itu, Arief menegaskan, usulan itu juga sekaligus sebagai upaya pencegahan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Sebaliknya, lembaga yang bermarkas di Menteng ini berharap calon yang maju di pilkada maupun pileg tidak ada tersentuh kasus korupsi.

“Ini bagian dari upaya pencegahan atas tindak pidana korupsi. Calon-calon yang memang tidak tersentuh dengan kasus-kasus korupsi makanya kita masukan juga syarat itu,” ungkapnya.

Kendati demikian, Arief menegaskan, saat ini pun aturan itu masih dalam tahap proses pembahasan dalam rapat konsultasi. Dirinya pun mengaku peraturan itu nantinya juga akan dibahas dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

"Tetapi ini kan masih masuk proses pembahasan dan masih usulan yang akan diajukan dalam rapat konsultasi. Kita pun juga akan bicarakan ini  dalam uji publik dengan kelompok masyarakat. Kita lihat hasilnya nanti seperti apa," tutupnya.

Merespon perihal tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan mendukung penuh perihal rencana tersebut.

“Jadi ketika ada terpidana kasus korupsi yang jadi kepala daerah ataupun ingin menjadi calon legislatif, secara prinsip kami sependapat dengan KPU bahwa itu perlu diatur lebih lanjut dan dibatasi,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (4/4).

Karena menurutnya, seseorang yang dapat dipercaya publik dan bila mengkhianati maka perlu dicabut hak politiknya.

“Menurut pandangan kami, ketika seseorang yang dipercaya oleh publik melalui proses pemilihan apakah kepala daerah ataupun anggota legislatif maupun anggota DPR, DPRD atau posisi politik lainnya dan kemudian mereka mengkhianati kepercayaan itu dan melakukan korupsi, maka seharusnya hak politik mereka bisa dicabut,” jelas Febri.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/05/201901/dprd-jadi-pasien-tertinggi-sejak-kpk-berdiri

0 Response to "DPRD Jadi Pasien Tertinggi Sejak KPK Berdiri"

Posting Komentar