
Ketiga terdakwa, yakni Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, rupanya 'mengalirkan' duit para jamaah ke Koperasi Pandawa.
Sebagai informasi, Koperasi Pandawa ditutup pihak aparat lantaran terlibat kasus penipuan. Ribuan nasabah mengalami kerugian.
Hal itu diketahui setelah hakim ketua, Sobandi menanyai salah seorang saksi, Muammar Khaddafi. Muammar tercatat sebagai mantan pegawai First Travel.
"Ada lebih dari Rp 1,59 miliar ya untuk berbagai keperluan. Rp 100 juta untuk (koperasi) Pandawa," ujar Sobandi.
Selain untuk berinvestasi di Koperasi Pandawa, sebagian duit tersebut juga diperuntukan bagi keperluan pribadi Anniesa.
"Untuk biaya program bayi tabung terdakwa," lanjut Sobandi tanpa merinci berapa biaya yang dikeluarkan Anniesa dan Andika.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Pantauan JawaPos.com, dari 21 saksi yang dijadwalkan hadir, ada 16 orang yang bersedia datang.
Persidangan terbagi menjadi dua. Sesi pertama untuk mantan pegawai First Travel, kedua bagi bank rekanan First Travel.
(mam/JPC)
0 Response to "Duit Calon Jamaah First Travel Dipakai Buat Program Bayi Tabung"
Posting Komentar