Kasus Korupsi Anggaran Biaya Tambahan Resmi Dihentikan

Hal ini dilakukan, karena terpidana yang sudah divonis selama 15 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo tersebut sudah meninggal dunia pada Selasa (3/4) malam.

Demikian seperti disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Teguh Subroto kepada JawaPos.com, Kamis (5/4). 

Teguh menambahkan, selanjutnya dia memerintahkan kepada Kasi Intel untuk meminta surat kematian kepada keluarga almarhum di Gilingan, Banjarsari, Solo.

"Dengan meninggalnya terpidana, secara otomatis kasusnya juga gugur dengan sendirinya," terangnya.

Surat kematian dari terpidana akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang. Mengingat, selama ini kasus yang sudah merugikan negara sebesar Rp 6,9 miliar tersebut masih tercatat di Kejati. 

Pada kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Solo, Nanang Dwi Priharyadi mengungkapkan, bahwa pihaknya untuk saat ini belum bisa mendatangi rumah duka.

Sebagai pertimbangan, untuk saat ini keluarga masih dalam suasana berduka. Sehingga, pihaknya akan menunda meminta surat kematian hingga pekan depan.

"Mungkin pekan depan kami baru datang ke rumah duka untuk meminta surat kematian, soalnya kalau sekarang belum bisa. Karena keluarga masih berduka," urainya. 

Seperti diketahui, Mantan Wali Kota Solo periode 2000-2005, Slamet Suryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ABT yang bersumber dari APBD. Kasus tersebut sudah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,9 miliar.

Dan setelah menjalani persidangan di PN Solo, Slamet Suryanto diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan atau 15 bulan. 

Tidak terima dengan putusan tersebut, Slamet Suryanto akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi, upaya Slamet Suryanto kandas, karena MA menolak kasasi tersebut dan memutuskan Slamet Suryanto harus menjalani hukuman sebagaimana yang diputuskan oleh PN Solo.

Hanya saja, sejak putusan tersebut, terpidana belum menjalani hukumannya. Karena, terpidana sakit hingga meninggal dunia Selasa (3/4) lalu.

(apl/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/05/201972/kasus-korupsi-anggaran-biaya-tambahan-resmi-dihentikan

Related Posts :

0 Response to "Kasus Korupsi Anggaran Biaya Tambahan Resmi Dihentikan"

Posting Komentar