
Direktur Perizinan dan Kenelayanan, KKP, Saifuddin mengatakan, dari 770 kapal nelayan yang ada saat ini, 744 unit di antaranya sudah bersiap mengganti alat tangkap ramah lingkungan. Kapal-kapal yang semula tidak sesuai ukuran atau di bawah 30 GT, diubah seluruhnya sesuai izin pemerintah pusat.
"Sejalan dengan hal itu, mereka juga harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ungkapnya di Gedung BPPI kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (5/4).
Izin pusat yang dimaksud Saifuddin sendiri, yakni Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 716 tahun 2016 tentang penindakan dan pencegahan pungli. Kapal yang tidak ikut pemutihan akan ditindak jika nantinya terbukti melanggar.
Ia menyebut penggantian alat tangkap menjadi penting lantaran penggunaan cantrang berpotensi merusak ekosistem laut dan ujung-ujungnya merugikan nelayan kecil. "Kita berharap mereka secepatnya ganti cantrang dengan alat tangkap yang lebih ramah. Maksimal setahun ke depan," terangnya.
Dengan perubahan ukuran kapal, lanjut Saifuddin, wilayah tangkapan para nelayan maka juga bisa diperluas sampai perairan Natuna, Laut Sulawesi dan Maluku. Sehingga, ia menjamin hasil tangkapan mereka nantinya bakal lebih banyak.
Lebih lanjut, pihaknya turut memberikan alternatif alat tangkap yang bisa digunakan nelayan jika mengganti cantrangnya. "Mereka bisa pakai gillnet (jaring insang) porsen, bubu lipat ikan, bubu rajungan, pancing ulur, rawai dasar. Tinggal mereka ingin pakai yang mana," tandasnya.
(gul/JPC)
0 Response to "774 Kapal Nelayan Cantrang Jateng Ganti Alat Tangkap Ramah Lingkungan"
Posting Komentar