Kasus Suap Walikota Mojokerto, KPK Panggil Tiga Anggota DPRD

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Mojokerto Masud Yusuf dalam kasus suap terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka dugaan kasus suap pada 23 November 2017. Dugaan suap itu terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

Penetapan Masud berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini. Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Dalam kasus ini, Masud diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/27/207915/kasus-suap-walikota-mojokerto-kpk-panggil-tiga-anggota-dprd

0 Response to "Kasus Suap Walikota Mojokerto, KPK Panggil Tiga Anggota DPRD"

Posting Komentar