
Irwandi Yusuf mengatakan, langkah ini diambil untuk meminimalisasi protes-protes yang selama ini dilayangkan sejumlah pihak atas pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. Sejatinya, hukuman bagi pelangar dilaksanakan di muka umum sesuai yang termaktub dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ini untuk meredam protes-protes. Pergub itu hak gubernur. Ada qanun tapi tidak mengatur (secara jelas) pelaksanaannya,” kata Irwandi kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (12/4).
Irwandi menuturkan, alasan lain mengambil kebijakan ini supaya tidak menggangu hubungan baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dengan pihak luar negeri. Termasuk kelancaran urusan investasi di Aceh.
“Kita tidak mau pelaksanaan hukum kita ini menganggu urusan luar negeri. Yang tolak (aturan ini), tolak saja,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, melalui Pergub itu pelaksanaan hukum cambuk nantinya dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Prosesi hukuman masih dapat disaksikan warga namun tidak diperbolehkan membawa handphone dan kamera untuk merekam. Selain itu, anak-anak tidak bisa dan boleh menyaksikannya.
“Kita menempatkan pelaksanaan hukum cambuk ini di penjara dan bisa disaksikan. Coba bayangkan, sebuah hukum disaksikan anak kecil, di situ berteriak dan tepuk-tepuk tangan. Kemudian yang terhukum divideo-kan dan diupload ke Youtube, sekali dia dihukum, seumur hidup mendapat image (buruk),” tuturnya.
Ia menegaskan, dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018 itu hanya direvisi atau idubah tempat pelaksaan hukum cambuk di Aceh. Selama ini pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar dilakukan di halaman-halaman masjid dan disakasikan masyarakat umum.
“Pelaksanaan hukumannya tidak ada (diubah). Ini juga tempat terbuka, bisa disaksikan. Cuma dilokalisasi,” tandasnya.
(mal/JPC)
0 Response to "Keluarkan Pergub, Hukum Cambuk Aceh Akan Digelar di Lapas"
Posting Komentar