
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Sri Ilham Lubis menyatakan Keputusan Dirjen PHU tentang SPM ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Sehingga, upaya masyarakat tidak sia-sia..
“Keputusan ini menjadi acuan bagi tim Ditjen PHU dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi,” ujar Sri di Jakarta, Rabu (25/4).
Menurut Sri, SPM akomodasi akan mengatur mulai dari persyaratan wilayah akomodasi, misalnya jarak di Makkah maksimal 4500 meter dari Masjidil Haram dan di Madinah maksimal 1500 meter dari Masjid Nabawi.
“Untuk kualitas akomodasi, bangunan harus baik dan layak, lift memadai, serta tersedia tempat makan. Khusus di Makkah, harus ada Mushola,” ujar Sri Ilham.
Penyedia akomodasi, lanjut Sri, harus menyediakan sejumlah layanan, seperti petugas pembawa koper jamaah (tahmil dan tanzil) sampai lantai kamar, air minum 1 liter per hari per jamaah, mesin cuci, serta petugas kebersihan dan keamanan.
“Khusus di Madinah, disiapkan juga layanan ziarah,” kata Sri.
Untuk SPM konsumsi, Sri menjelaskan jamaah haji Indonesia akan menerima 40 kali makan selama di Makkah, berupa makan siang dan malam. Konsumsi itu terdiri dari nasi, lauk, sayur, buah dan air mineral.
“Selama di Madinah, jamaah mendapat 18 kali makan. Di Jeddah satu kali makan. Sedang di Armina, lima belas kali makan ditambah satu kali paket konsumsi di Muzdalifah,” jelas Sri Ilham.
SPM transportasi darat mencakup transportasi Makkah, antar kota perhajian dan transportasi Armina. Transportasi Makkah diberikan kepada jamaah yang menempati hotel dengan jaram minimal 1500 m dari Masjidil Haram. Sarana transportasi berupa city bus dengan akses tiga pintu.
“Bus yang disiapkan minimal diproduksi tahun 2013 dengan kapasitas maksimal 70 penumpang,” tukasnya.
Tranportasi antar kota perhajian disiapkan untuk menjemput jamaah dari bandara, baik di Madinah maupun Jeddah, untuk di antar menuju hotel. Jenisnya yang digunakan adalah bus antar kota. “Tahun pembuatan minimal 2013 dengan kapasitas maksimal 47 seat,” jelasnya.
Sedangkan, transportasi Armina, disiapkan untuk mengantar jamaah dari Makkah menuju Arafah, Muzdalifah dan Mina pada saat puncak haji. Bus yang digunakan minimal diproduksi tahun 2008.
“Transportasi Armina menggunakan system taraddudi atau shuttle,” jelasnya.
“Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan lagi oleh jamaah untuk semua jenis layanan, baik akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat ini,” tandasnya.
(rgm/JPC)
0 Response to "Kemenag Keluarkan Aturan Standar Pelayanan Haji"
Posting Komentar