Sekalipun ada penandatanganan nota kesepahaman dengan KPU, BNN dalam hal ini bersifat pasif.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, BNN hanya bisa menindak jika telah terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Pelaksanaan tes uji narkoba, kami harapkan ada kerelaan dari mereka (para calon). Kami sebagai penegak hukum, kalau kita menemukan pelanggaran pemakaian (narkoba) langsung kita laksanakan penindakan," kata Heru di Jakarta, Selasa (17/4).
Lebih lanjut Heru mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada kepala daerah terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun hingga saat ini BNN menegaskan belum menemukan adanya kasus seperti itu.
"Kepala daerah juga kan manusia yah, jadi mungkin saja (terlibat narkoba). Belum ada (temuan)," pungkas Heru.
(sat/JPC)
0 Response to "Kepala BNN: Kepala Daerah Juga Manusia"
Posting Komentar