Kolom Agama pada KTP Boleh Diisi 'Penghayat Kepercayaan'

e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi para penghayat kepercayaan akan dicetak pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakhrullah, pihaknya sudah bisa mencetak e-KTP bagi penghayat kepercayaan pada 1 Juli 2018 mendatang.

"Kami siapkan formulir, aplikasi, dan sosialisasi. Mulai 1 Mei 2018 masyarakat sudah boleh isi form, melakukan penyempurnaan data untuk melakukan perubahan data kependudukan di Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/4).

Zudan menjelaskan, sebelum penerapan putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, pihaknya telah melakukan beberapa hal.

Yakni, penyesuaian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta sosialisasi kebijakan perubahan berkenaan dengan putusan MK.

Menurut Zudan, pencantuman nama penghayat kepercayaan dalam e-KTP dan KK sudah diputuskan berdasar Sidang Kabinet Terbatas.

Karena itu, pada e-KTP dan KK disiapkan kolom untuk mencantumkan nama kepercayaan yang dianut.

"Di dalam KTP dan KK, akan ditulis Kepercayaan: (titik dua) Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," papar Zudan.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan MK mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan pada November 2017 lalu.

Putusan tersebut memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai kepercayaan masing-masing.

Dengan putusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

(put/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/09/202847/kolom-agama-pada-ktp-boleh-diisi-penghayat-kepercayaan

Related Posts :

0 Response to "Kolom Agama pada KTP Boleh Diisi 'Penghayat Kepercayaan'"

Posting Komentar