KPK Perpanjang Penahananan Calon Gubernur Sultra Asrun

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 30 april 2018-29 Mei 2018," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/4).

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan kepada tiga orang tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada, Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari, Fatmawati Faqih dan Walikota Pemerintah Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra.

Sebelummya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka. Selain Adriatma, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain Ayahnya bernama Asrun Mantan Walikota Kendari/Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

Adriatma kata Basaria, diduga menerima duit suap menerima hadiah senilai Rp 2,8 miliar dari pihak swasta/pengusaha terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota Kendari secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 2018 yang diajukan PT Sarana Bangun Nusantara.

“Pemberian suap dilakukan terkait penggadaan barang dan jasa di pemkot Kendari," papar Basaria.

Pemberian ‘poli kalender’ tersebut kata Basaria, juga digunakan untuk biaya kampanye pilkada untuk Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Sudah digunakan hingga bukti yang ada ditemukan di buku tabungan ada penarikan uang senilai 1,5 miliar, di sita STNK dan kunci mobil," papar Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi HAS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

Sebagai pihak yang diduga penerima ADR, ASR dan FF disangkakan melanggar Pasal 1 atau Pasal 11 huruf a atau uruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/27/208054/kpk-perpanjang-penahananan-calon-gubernur-sultra-asrun

Related Posts :

0 Response to "KPK Perpanjang Penahananan Calon Gubernur Sultra Asrun"

Posting Komentar