
Dikatakannya, PKH merupakan program dari pemerintah RI sehingga dalam pelaksanannya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan mendukung calon kepala daerah tertentu. Menurutnya, pendamping PKH harus bisa menempatkan posisi netral, bahwa pendamping PKH berbeda dengan penerima PKH.
"Pendamping PKH harus bisa menempatkan posisi yang netral. Tidak boleh mengarahkan kepada masyarakat mendukung calon kepala daerah tertentu," ungkapnya usai mengunjungi keluarga penerima bantuan PKH di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (27/4).
Idrus menjelaskan, posisi pendamping PKH bekerja untuk kepentingan negara. Sementara penerima PKH adalah rakyat yang bebas menentukan hak pilihnya.
Dia menegaskan, bagi pendamping PKH yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan mengajak masyarakat untuk mendukung calon kepala daerah, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi.
"Kalau ada yang terbukti mendukung calon (kepala daerah), maka akan ditegur, kalau peringatan itu dibiarkan, maka akan disanksi. Semua ada aturannya, ada sanksinya," ujarnya.
Bahkan, Idrus tak segan bila ada pendamping PKH yang terbukti merangkap pekerjaan, atau mendukung salah satu calon dalam pilkada. Maka, pendamping bersangkutan harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk tetap bertahan menjadi pendamping PKH atau mengundurkan diri.
"Pendamping yang ketahuan merangkap kerjaan lain, akan disuruh mundur segera. Suruh milih, bertahan atau mundur," tegasnya.
(wiw/JPC)
0 Response to "Mensos: Pendamping PKH Tidak Netral Akan Disanksi"
Posting Komentar