
“KPAI pada posisi menentang perkawinan anak. Bahkan, kami mendorong menaikkan usia anak. Perempuan dari usia 16 tahun ke 18 tahun, laki-laki dari 19 tahun ke 21 tahun. Karena itu usia yang baik,"” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (18/4).
Retno menilai, pernikahan dini dan perkawinan anak melanggar hak-hak anak. Menurut dia, ada banyak hak yang dilanggar dengan pernikahan dini, antara lain hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak anak menggali potensi untuk mengembangkan diri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise. (dok. JawaPos.com)
“Nah ini kan (pernikahan dini) sudah sibuk ngurus anak,” ujar Retno.
Retno menambahkan, masih ada risiko lain yang akan terjadi akibat perkawinan anak. Misalnya, kematian ibu melahirkan di usia muda karena belum siapnya reproduksi. Serta kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi pada pasangan yang menikah muda.
“Karena anak punya anak emosinya lebih tidak terkontrol, karena tidak siap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yembise meminta Komisi VIII DPR memberi perhatian terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.
Usulan perubahan UU Perkawinan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, undang-undang tersebut tidak masuk prioritas 2018.
Selain itu, kata Yohana, Kemen-PPPA terus berupaya menggalakan program pencegahan pernikahan dini. Antara lain dengan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan kepada keluarga di seluruh Indonesia.
“Agar mereka bisa menyadari bahwa negara melindungi anak-anak. Hak anak untuk bersekolah, bermain, berkreasi dari umur 0 sampai 18 tahun harus dijaga,” ujar Yohana usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (16/4) lalu.
“Kami tetap akan tegas menunjukkan bahwa pemerintah tetap melindungi hak anak dan tidak membiarkan anak-anak untuk menikah di usia anak,” imbuhnya.
(put/JPC)
0 Response to "Lindungi Hak Anak, KPAI Dukung Usulan Naikkan Batasan Usia Boleh Nikah"
Posting Komentar