
"Pendaftar tersebut menjadi Daftar Pemilih Sementara. Mereka mendaftar ke posko pengaduan di enam kecamatan kota Pekanbaru," ujar Rizqi, Rabu (18/
Warga yang telah mendaftar tersebut sudah direkomendasikan ke KPU Kota Pekanbaru untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Khusus di Kota Pekanbaru, ada sekitar 232 posko pengaduan yang telah terbentuk. Posko didirikan di kantor-kantor Panwas seluruh tingkatan dan rumah-rumah pengawas dan staff.
"Selain warga biasa, terdapat enam orang bakal calon legislatif yang juga mendaftar di posko pengaduan se-kota Pekanbaru via whatsApp," tuturnya.
Adapun rincian Data Rekap Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan/ P2DP2 per tanggal 18 April 2018 di enam kecamatan Pekanbaru sebagai berikut:
1.Kecamatan Tampan sebanyak enam orang terdiri dari empat warga biasa dan dua orang Bacaleg.
2. Kecamatan Bukit Raya sebanyak enam warga terdiri dari lima warga biasa dan satu orang Bacaleg
3. Kecamatan Tenayan Raya sebanyak tujuh warga terdiri dari enam warga biasa dan satu orang Bacaleg.
4. Kecamatan Lima Puluh sebanyak dua warga terdiri dari satu warga biasa dan satu Bacaleg.
5. Kecamatan Rumbai sebanyak lima warga yang terdiri dari empat warga biasa dan satu Bacaleg.
6. Kecamatan Payung Sekaki terdiri dari satu Bacaleg.
(ica/JPC)
0 Response to "Sepekan Terbentuk, Posko Pengaduan DPS Terima 27 Pendaftar"
Posting Komentar