
"Anggaran matpus dianggarkan diberikan kepada orang yang mempunyai kewenangan objek proyek itu," kata Ichsan saat bersaksi di persidangan terdakwa Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari dan Khairudin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Menurut Ichsan, perusahaannya pernah beberapa kali mengerjakan proyek pembangunan di Kukar, seperti renovasi gedung kantor Bupati Kukar, pembangunan pengelolaan dan pematangan lahan PON, proyek Jalan Kalekat, RSUD Parikesit, dan SMAN Unggulan 3. Untuk setiap proyek tersebut, akui Ichsan, harus menyiapkan commitment fee sebesar 13,5 persen untuk Bupati, DPRD, dan kepala dinas Pemkab Kukar.
"Bupati, DPRD, dan kepala dinas," ungkap Ichsan.
Hakim merasa heran dengan tujuan Ichsan memberikan commitment fee. Ichsan mengaku, hal itu sudah biasa dilakukan agar selalu mendapatkan proyek di Pemkab Kukar.
"Kebiasaan, jasa konstruksi memberikan itu, takutnya tidak dapat lagi. Saya khawatir tidak dapat proyek lagi, itu jasa konstruksi," ucap Ichsan.
Untuk memberikan commitment fee itu, Ichsan mengaku selalu memerintahkan anak buahnya bernama Marsudi selaku staf administrasi pemasaran PT CGA cabang Tenggarong, Kukar. Jika tidak memberikan commitment fee, dia khawatir tidak bisa mendapatkan proyek dari Pemkab Kukar.
"Kemungkinan 99 persen tidak dapat, habis itu terima kasih, dada ya, dada terus. Bisa lebih tinggi lagi, sudah jadi budaya. Tapi akhir-akhir ini mulai KPK masuk itu sudah enggak ada," tukas Ichsan.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Salah satu penerimaan oleh Rita dari Ichsan terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon, dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima Rp 49.548.440.000 secara bertahap.
Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(rdw/JPC)
0 Response to "Muluskan Proyek, Saksi Sebut Hal Biasa Berikan Uang untuk Bupati"
Posting Komentar