
Pencabutan dilakukan melalui surat keputusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta yang bernomor 3262/-1.858.25 tentang Pemberitahuan terkait TDUP.
Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Edy Junaedy menandatangani surat itu pada 12 April 2018. Menurutnya, pencabutan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.
"Kami sudah terima surat dari dinas pariwisata dan harus ditindaklanjuti, kan kita sudah di TL, kita cabut dan suratnya sudah kita sampaikan menejemen kedua," ujar Edy saat dihubungi, Jumat (13/4).
Edy pun menjelaskan, Dinas PTSP sudah lepor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk bersiap-siap melakukan eksekusi penutupan paksa jika surat itu tidak digubris Exotic.
"Satpol PP sudah kordinasi, ke Pak Gubernur pasti sudah lapor," tutur Edy.
Dalam surat dijelaskan bahwa pihaknya memberikan ultimatum kepada Diskotek Exotic selama 5x24 jam. Dengan begitu, batas akhir tempat hiburan malam itu untuk menutup yakni hingga Rabu (18/4) mendatang.
(yes/JPC)
0 Response to "Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Diskotek Exotic"
Posting Komentar