
Tersangka A dan PN diciduk petugas di kawasan Belawan Kampung Baru, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan. Di rumah tersangka PN, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu siap edar seberat 1,80 gram.
"Nah, tersangka FY ini ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan A dan PN. Dari FY, kami menyita satu paket sabu seberat dua gram," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS saat menggelar press release di Mapolda Sumbar, Selasa (3/4).
Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Sumbar kian menjadi-jadi. Berbagai modus dilakukan pelaku untuk memasarkan barang haram itu. Bahkan, pengedar narkoba ada yang berstatus suami-istri. "Pengedar menyasar laki-laki dan perempuan dengan berbagai profesi," terangnya.
Tiga bulan terakhir selama 2018, jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap 280 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 367 tersangka. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan triwulan tahun 2017 lalu.
Kumbul mengatakan, pengungkapan kasus narkoba pada tiga bulan pertama tahun 2017, hanya 243 kasus dengan 310 tersangka. Tidak saja jumlah kasus dan tersangka, jumlah barang bukit (BB) yang disita juga mengalami kenaikan tinggi khusus narkotika jenis ganja.
Tahun lalu, jajaran Polda Sumbar berhasil mengamankan BB ganja seberat 67,85 kg. Sedangkan tahun ini, meningkat menjadi 130,69 kg. Sementara jumlah sabu yang disita tahun lalu, mencapai 1.608,62 gram. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 yang hanya mencapai 1,179,11 gram.
"Jumlah ekstasi meningkat dari 4 butir menjadi 31 butir di triwulan tahun ini," terang Kumbul KS.
Dari segi umur pelaku, lanjut Kumbul, didominasi di rentang usia 20 hingga di atas 30 tahun. Mayoritas pelaku penyalahgunaan narkoba ini adalah laki-laki. Namun, dari 367 tersangka di tiga bulan pertama ini, terdapat 16 pelaku perempuan.
Di sisi lain, dari 280 kasus pada triwulan pertama tahun 2018 ini, sebanyak 180 diantaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses persidangan. Rata-rata ancaman hukuman yang menjerat pelaku di atas 6 tahun kurungan penjara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal hukuman mati.
"Pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari sinergitas bersama. Termasuk masyarakat," tutup Kumbul.
(rcc/JPC)
0 Response to "Perempuan Tukang Parkir dan 2 Ibu Rumah Tangga Jadi Bandar Sabu"
Posting Komentar