Perpres 20 Tahun 2018 Bukan Karpet Merah Bagi Pekerja Asing

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staff Presiden (KSP) Roy Abimanyu membantah hal tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan jalan tengah bagi investor yang ingin menanamkan modal di dalam negeri. 

"Sehingga supaya investasi lancar maka dia perlu mempekerjakan tenaga asing," ujarnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (28/4).

Dengan catatan,  tidak ada pekerja lokal yang memenuhi standarisasi kemampuan untuk pekerjaan tersebut.  "Jadi jalan tengah pemerintah kalau perusahaan bisa membuktikan tidak ada tenaga kerja Indonesia yang tidak sesuai dengan standar tersebut maka bisa mempekerjakan tenaga asing," tambahnya.

Perpres yang diterbitkan oleh pemerintah juga mengatur masa kerja pekerja asing tersebut. Itu artinya, dalam jangka waktu tertentu mereka harus kembali ke negara asalnya. 

"Jalan tengah dilakukan pemerintah ada pembatasan waktu bahwa penggunaan TKA antara 2 sampai berapa tahun dengan syarat ada tenaga pendamping," tandasnya. 

Data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker mengungkapkan TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang. Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak 118.088 orang dan 2017 sebanyak 126.006.

Sedangkan data Jumlah IMTA yang berlaku pada tahun 2015 sebanyak 77.149 orang di 2016 sebanyak 80.375 dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang. 

(hap/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/28/208217/perpres-20-tahun-2018-bukan-karpet-merah-bagi-pekerja-asing

0 Response to "Perpres 20 Tahun 2018 Bukan Karpet Merah Bagi Pekerja Asing"

Posting Komentar