Tak Seperti Singapura, Pemerintah Dinilai 'Pelit' Data Pekerja Asing

Padahal, Bhima mencontohkan, Singapura sebagai negara kecil memiliki situs yang mengizinkan masyarakat untuk mengakses jumlah pekerja asing di negaranya.

"Kita nggak punya mekanisme itu. Jadi bagaimana dinas tenaga kerja dan masyarakat bisa tahu. Singapura punya itu," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/4).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini mengungkapkan jumlah TKA di Indonesia saat ini hampir 86 ribu orang. Namun sebelumnya, data berbeda disampaikan Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan mengambil data Kemenaker jumlah TKA sebanyak 126 ribu orang.

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Roy Abimanyu menyebut transparansi data TKA yang dilakukan Singapura adalah yang terkait posisi manajerial. Mereka memberlakukan kebijakan kuota untuk TKA yang ada di posisi tersebut. Sehingga, masyarakat Singapura bisa memantau apakah pekerja asing yang bekerja telah melewati batas ketentuan.

"Singapura membuka (data) gitu karena pakai sistem kuota yang terbuka berapa. Karena itu di level manajerial," tuturnya.

Hal itu justru berbanding terbalik dengan Peraturan Presiden (Perpres) 20 Tahun 2018 yang di dalamnya memang mengatur pekerja asing tidak boleh berada di posisi manajerial. Hal itu kemudian menjadi alasan jika saat ini kemudahan akses masyarakat untuk bisa melihat jumlah pekerja asing belum bisa dilakukan.

"Karena TKA di bawah level manajerial. Kita tidak membuka di bawah level manajerial. Di level itu ada batasan pertama dia tidak boleh menjadi pejabat personalia. Artinya kayak direktur personalia. Dari sisi itu bagaimana melindungi tenaga kerja di sisi manajerial," tandasnya.

(hap/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/28/208205/tak-seperti-singapura-pemerintah-dinilai-pelit-data-pekerja-asing

0 Response to "Tak Seperti Singapura, Pemerintah Dinilai 'Pelit' Data Pekerja Asing"

Posting Komentar