
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDIP menyoroti persoalan Tanah Abang terkait penutupan Jalan Jatibaru. Yani meminta agar Pemprov DKI Jakarta tetap menjaga hubungan antara aparat kepolisian Polda Metro Jaya dan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
"Kepada Gubernur agar tetap menjaga hubungan yang harmonis antara lain dengan POLDA METRO Jaya dan Ombudsman dengan memperhatikan rekomendasinya yang berkaitan dengan kebijakan Gubernur tentang alih fungsi jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang untuk tempat usaha bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL)," kata Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/4).
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. (Yesika Dinta/ JawaPos.com)
Politikus partai PDIP ini menyebut, kebijakan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tidak sejalan dengan undang-undang. Namun, dia percaya bahwa Anies akan mengembalikan Tanah Abang seperti semula.
"Kami percaya bahwa kebijakan Gubernur tersebut tidak bersifat statis atau final, karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Jalan," ungkapnya.
Bahkan, Fraksi PDIP secara terang-terangan mengajak seluruh pihak berdiskusi menemukan solusi bagi beberapa elemen yang merasa dirugikan dengan kebijakan Anies itu. Tak sampai disitu, mereka juga meminta Anies untuk mempublish hasil evaluasi Tanah Abang tahap pertama.
"Kami juga berharap kiranya para pihak yang berkepentingan duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat sehingga tidak ada lagi yang dirugikan atas kebijakan dimaksud dan hasil kajiannya perlu segera dipublikasikan," pungkasnya.
(eve/JPC)
0 Response to "Rapat Paripurna, Fraksi PDIP Sentil Anies-Sandi Soal Tanah Abang"
Posting Komentar