Alasan Sakit, Made Oka Kembali Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

"Minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan dibawa ke UGD RS Pusat Otak Nasional (PON)," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (4/2).

Kemudian, kata Febri pihak KPK menerima surat dari kuasa hukum tersangka MOM dengan lampiran surat keterangan sakit tertanggal 28 Maret 2018.

"Dokter pemeriksa Prof. dr. Jusuf Misbach dari RS PON menerangkan bahwa pasien perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu dari 28 Maret s.d 3 April 2018," beber Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasu e-KTP. Adapun dua orang yang ditetapkan berasal dari pihak swasta. Mereka  yaitu Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). Mereka dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (28/2) malam.

"Setelah penyelidikan dan mencermati fakta di persidangkan TPK e-KTP dan ada putusan lain yaitu Irman, Sugiharto, Andi Narogong bersalah. Dalam proses persidangan Setya Novanto, proses penyidikan Anang Sugiana juga masih berjalan. KPK ada permulaan cukup yaitu menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," ungkap Agus, Kamis (28/2).

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.

Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/02/200822/alasan-sakit-made-oka-kembali-tak-penuhi-panggilan-pemeriksaan-kpk

Related Posts :

0 Response to "Alasan Sakit, Made Oka Kembali Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK"

Posting Komentar