Razia Tempat Hiburan, Ratusan Botol Miras Diamankan Polresta Padang

Waka Polresta Padang AKBP Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, semua barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolresta Padang guna pengusutan lebih lanjut. Hingga kini, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk memeriksa semua BB apakah terdapat miras oplosan.

"Razia ini kami gencarkan atas instruksi Pak Kapolri. Mengingat belakangan di beberapa wilayah Indonesia beredar miras oplosan hingga memakan puluhan korban," kata AKBP Kobul Syahrin Ritonga saat menggelar rilis pers di Mapolresta Padang, Selasa (24/4).

Waka Polresta Padang AKBP Kobul Syahrin Ritonga saat rilis ratusan botol miras yang sebagian tidak memiliki pita cukai diamankan Polresta Padang, Selasa (24/4). (Riki Chandra/JawaPos.com)

Memastikan legal atau tidaknya miras tersebut, lanjut mantan Kapolres Asahan itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai. Hal ini, sekaligus untuk mengambil langkah penindakan selanjutnya. "Untuk yang diduga illegal, kami akan bekerjasama dengan pihak Bea Cukai. Dan untuk yang tidak memiliki izin penjualan kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait peraturan daerahnya," katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur Hilman mengatakan, tidak semua miras yang beredar harus memiliki pita cukai. Dengan kata lain, terdapat beberapa golongan miras yang semestinya harus memiliki pita cukai dan tidak semestinya memiliki pita cukai.

"Misalnya bir atau minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen itu tidak perlu memakai pita cukai. Ini disebut miras yang masuk dalam golongan A, karena mengandung alkohol di bawah lima persen," terang Hilman pada sejumlah wartawan.

Sedangkan untuk miras yang wajib memiliki pita cukai, terdiri dari kadar alkohol di atas kandungan 5-20 persen. Dan masuk dalam kategori golongan B. Begitupun dengan golongan C, berada di takaran alkohol sebanyak 20 persen lebih.

"Jadi miras yang masuk dalam golongan B dan C wajib memakai pita cukai. Jika miras itu ditemukan dan kedapatan tidak memiliki pita cukai berarti ilegal," jelasnya.

Jika memang ditemukan beredar miras dari dua golongan yang tidak memiliki pita cukai, akan mendapat sanksi sesuai nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan pasal 54. Untuk acaman, pidana paling singkat satu tahun paling lama lima tahun penjara.

(rcc/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/24/207189/razia-tempat-hiburan-ratusan-botol-miras-diamankan-polresta-padang

Related Posts :

0 Response to "Razia Tempat Hiburan, Ratusan Botol Miras Diamankan Polresta Padang"

Posting Komentar