
"Kalau RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sudah disahkan, penyuapan sudah tidak ada lagi," kata Yunus dalam acara Diseminasi Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, (17/4/).
Mantan Ketua PPATK ini menyebut, saat ini pihaknya baru mengusulkan Rp 100 juta untuk batasan penarikan uang transaksi tunai. Tidak menutup kemungkinan dapat berubah dari yang diusulkan.
"Sementara kita usulkan Rp 100 juta, tapi kalau nanti di DPR mau perkecil dari Rp 100 juta silahkan dan banyak negara juga kurang dari Rp 100 juta," papar Yunus.
Nantinya, lanjut Yunus, jika transaksi keuangan melebihi Rp 100 juta bisa langsung melalui sistem perbankan. Menurutnya transaksi melalui sistem tidak sulit dan lebih cepat.
Kendati demikian, PPATK akan menelusuri aliran uang tersebut, jika bermasalah akan dikenakan sanksi administratif atau perdata.
"Kita studi banding, kita kirim surat ke berbagai negara, banyak negara tidak sampai pidana tapi denda saja," tukasnya.
Senada dengan Yunus, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendukung dan berharap agar pembatasan terhadap uang kartal dapat sesegera mungkin bisa diwujudkan.
“Mudah-mudahan pembicaraan ini tidak terlalu lama dan saya harapkan segera, kita memilikinya (UU pembatasan terhadap uang kartal),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Namun, dia meminta agar pembatasan tersebut bisa dikaji lagi mengingat angka maksimal pembatasan uang tersebut mencapai Rp100 juta. Angka itu dinilainya terlalu besar karena KPK pernah mendapati sebuah kasus untuk menjadi Kepala Sekolah SD harus membayar upeti sebesar Rp20 juta.
“Ini yang harus dipikirkan, kalau saya, inginnya jangan terlalu tinggi. Rp100 juta tadi harapan saya bisa diturunkan. Tolong dibicarakan karena bagi kami penting sekali. Kalau pembatasannya lebih kecil, mudah-mudahan akan jauh lebih efektif,” jelas Agus.
Kemudian, sambung Agus jika ditelisik dari pengalaman KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pengalaman KPK dalam melakukan penyidikan dengan upaya paksa, menemukan uang yang jumlahnya besar yang dimiliki oleh pejabat-pejabat yang sebetulnya tidak berhak.
"Misal tahun lalu, dimana dirjen yang harus tidur dengan banyak tas. yang didalamnya di tasnya lebih dari Rp 30 miliar," ujarnya.
Untuk itu, maka Agus meminta kepada Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) bisa menerima usulan dan bisa dibicarakan kembali dengan pemerintah.
"Kalau saya boleh mengusulkan tolong dibicarakan dengan pemerintah, apakah yang ada disempurnakan (usul dibawah 100 juta), dan juga keputusanya dari pemerintah dan DPR," tutupnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meminta pemerintah melakukan pembatasan transaksi tunai di tengah masyarakat. Tujuannya mencegah sekaligus menurunkan angka tindak kejahatan suap, korupsi, politik uang, dan tindak pidana pencucian uang yang terus meningkat.
(ipp/rdw/JPC)
0 Response to "RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Efektif Cegah Korupsi"
Posting Komentar