
JawaPos.com - Polrestabes Bandung menangkap dan mengungkap pelaku kasus kejahatan jalanan (street crime) C3 yakni Curas, Curat, dan Curanmor di Kota Bandung. Selama sepekan, berhasil mengamankan 24 pelaku.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan sejak 17 sampai 23 Agustus 2018, Polrestabes Bandung membentuk tim untuk mengungkap kasus C3 yang tengah meresahkan masyarakat Bandung. Pasalnya pekan lalu beberapa kasus curas hingga begal terdengar dan menghantui warga Bandung.
Menurut Irman, telah terjadi penjambretan terhadap korban yakni Sukaesih di Makam Caringin, Margahayu Utara, Bandung, (6/8) pukul 12.00 WIB lalu. Setelah dilakukan identifikasi dan olah TKP didapat identitas pelaku bernama Adang.
"Dilakukan penangkapan dan didapat keterangan pelaku-pelaku jambret yang lain. Sehingga ditangkap 23 pelaku dengan melakukan di 44 TKP di Bandung," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/8).
Sebanyak 24 pelaku terdiri dari seorang kasus curat, 13 Curas, dan 10 Curanmor. Dengan modus, lanjutnya para pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor kemudian pepet dan menendang korban.
"Pepet, tendang korban hingga jatuh dan merampas barang milik korban. Dengan motif ekonomi," ujarnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 sepeda motor, 7 unit handphone, 5 buah kunci astag, 2 tas selempang, dan kalung emas. Atas tindakannya para korban dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1e KUHP Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (ona/JPC)
6 Attachments
(ona/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/27/238673/satu-pekan-polrestabes-bandung-tangkap-24-pelaku-street-crime
0 Response to "Satu Pekan, Polrestabes Bandung Tangkap 24 Pelaku Street Crime"
Posting Komentar