
Penangkapan itu merupakan hasil dari pengembangan jual beli narkoba sebelumnya. Dalam pengembangan itu ditangkap beberapa pelaku berinisial AN, A, dan R di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Pada sat itu kami tengah mengintrograsi pelaku R yang telah ditangkap sebelumnya. Saat proses itu berlangsung, R ini mengaku kalau dia mendapatkan barang kotor itu berasal dari seseorang bernama I (yang saat ini masih dalam oencarian atau DPO," Tutur Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/4).
Kemudian untuk menindak lanjuti dari hasil introgasi tersebut. Polisi mencoba melakukan transaksi palsu kepada seseorang bernama I tersebut. Setelah berhasil melakukan kontak dengan pelaku yang masih DPO teraebut. Polisi akhirnya mendapati sebuah kesepakatan untuk dikirimkan sabu seberat 15 gram.
"Namun ternyata yang mengantarkan bukanlah si I ini. Yakni orang suruhan dari pelaku I tersebut. Kesepakatan yang sudah di sepakati waktu itu adalah di ambil di daerah Kemanggisan Jakarta Barat, pukul 16.00 WIB," lanjut Indra.
Tidak lama setelah kesepakatan itu terjadi, pelaku R yang ditangkap sebelumnya mendapatkan telepon dari seseorang, yang mengaku dirinya adalah orang suruhan dari I dan disepakatai bertemu di Kemanggisan.
"Akhirnya polisi menuju ke lokasi perjanjian itu, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku saudara dari I. Pelaku tersebut berinisial AH. Saat kami geledah terdapa pelaku AH, petugas menemukan amplop berwarna putih dan berisi sabu seberat bruto 31 gram," ungkap Indra.
Namun saat penggeledahan itu, pelaku AH sempat melawan dan ingin melarikan diri. Sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas teratur, dengan menembak pelaku itu. Sehingga pelaku meninggal ditempat.
Meski begitu polisi sempat melakukan penggeledahan di tempat tinggal AH dan ditemukan berbagai macam bukti, seperti, 78i butir narkotika jenis ekstasi. Dengan rincian extacy berwarna kuning berjumlah 524 butir, sedangkan extacy berwarna abu-abu berjumlah 254 butir, dan berwarna mroon berjumlah 10 butir.
Tidam hanya itu polisi juga menemukan empat bungkus kantong plastik dan tiga amplop berwarna putih, yang berisikan sabu seberat 444 gram. Selanjutnya ada dua buah timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening, dan tiga buah handphone.
Akibat tindakan itu para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
(ipy/JPC)
0 Response to "Ditipu, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi"
Posting Komentar