
Terkait adanya pertemuan ini, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mengaku tak mengetahui perihal isi pertemuan tersebut.
"Hari ini ada pertemuan dengan LPSK, untuk mengklarifikasi. Penyidik KPK hanya memfasilitasi saja pertemuan itu," ungkap ungkap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (25/4).
Namun, yuyuk enggan membeberkan terkait hal yang diklarifikasi pihak LPSK kepada Fayakhun. Selain itu, Yuyuk juga mengaku tak tahu ketika ditanya apakah adanya potensi ancaman yang diterima politikus Partai Golkar tersebut, sehingga melakukan pertemuan dengan pihak LPSK.
"Itu sepenuhnya jadi domain LPSK. KPK hanya memnfasilitasi pertemuan keduanya," tukasnya.
Menanggapi panggilan tersebut, Fayakhun tampak sudah hadir pada sore hari sekitar pukul 16:00 WIB dengan mengenakan baju kemeja warna putih, celana bewarna gelap, dibalut rompi tahanan warna oranye. Selang dua jam kemudian, dia keluar dari lembaga antikorupsi sekitar pukul 19:00 WIB. Disinggung soal pertemuannya dengan pihak LPSH, dia enggan berkata apapun kepada awak media.
Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan satu persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar USD 300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.
Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.
Selain itu, terdapat juga sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. Mereka yakni, Politikus PDI Perjuangan, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari, Politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.
Hal tersebut terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.
Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini. Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi. Sebab, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan. Terkait hal tersebut, dalam berbagai kesempatan para pihak anggota DPR yang dituding menerima duit pelumas proyek di Bakamla telah membantahnya.
(ipp/JPC)
0 Response to "Fayakhun Andriadi Bertemu LPSK, Diancam?"
Posting Komentar