Korupsi Dana Bansos, Eks Anggota DPRD Makassar Dijebloskan ke Penjara

Eka anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019, itu dihukum 5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Setelah sebelumnya, Mustagfir divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar 2015 lalu.

Data yang dihimpun JawaPos.com, Pemda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalokasikan anggaran Bansos dari APBD 2008 sebesar Rp 151 miliar. Bansos itu diperuntukan kepada berbagai kegiatan yang dinilai perlu. Salah satu pihak yang mengajukan proposal adalah Mustagfir, atas petunjuk anggota DPRD Provinsi Sulsel, Adil Patu.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sewaktu menjemput terpidana di rumahnya, Jalan Daeng Tata Raya, Senin (9/4). (dok. Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Makassar.)

Dari proposal yang diajukan, itu disetujui kemudian dikucurkan anggara Rp 530 juta untuk kegiatan olahraga dan sosial kemasyarakatan. Dalam perjalanannya, ternyata dana itu tidak jelas pertanggung jawabannya. Atas hal itu, penyidik kemudian langsung melakukan penelusuran kasus tersebut.

Pada 29 Juli 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mustagfir selama 3 tahun penjara. Tapi pada 12 Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Makassar menolak tuntutan itu dan membebaskan Mustagfir dari seluruh jerat hukum. Mustagfir pun dikeluarkan dari tahanan.

JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, Mustagfir divonis bersalah dan diwajibkan menjalani penjaran selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Mustagfir juga wajib mengembalikan uang kerugian negara, sebesar Rp 230 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam, membenarkan eksekusi tersebut. Helmi mengatakan, saat dieksekusi Mustagfir Sabry cukup kooperatif.

"Langsung dibawa ke Lapas Klas I Makassar tadi siang," singkat Helmi, saat dikonfirmasi, Senin (9/4).

Helmi menambahkan, eksekusi terhadap terpidana ini juga dilakukan setelah menerima salinan putusan eksekusi dari MA melalui Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam salinan putusan itu, mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonis bebas terpidana pada Agustus 2015 lalu. Selain itu, vonis 5 tahun penjara terhadap terpidana dan dilakukan penahanan terhadap terpidana.

(rul/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/09/203050/korupsi-dana-bansos-eks-anggota-dprd-makassar-dijebloskan-ke-penjara

Related Posts :

0 Response to "Korupsi Dana Bansos, Eks Anggota DPRD Makassar Dijebloskan ke Penjara"

Posting Komentar