Makan Korban Jiwa, Penambangan di Kali Gendol Merapi Sudah Legal

Kendati demikian, mereka akan memanggil pihak yang terlibat terkait penambangan tersebut.
Kepala Balai Pengawasan Perizinan Penambangan Wilayah Sleman Dinas PUP ESDM DIJ, Agung Satrio mengatakan, secara prosedur penambangan di sana sudah legal.

Lokasi itu merupakan wilayah penambangan dengan total luasan mencapai sekitar 2,4 hektare.
"Tambang berizin semua teknisnya ada juga kepala teknis tambang, nanti kami panggil. Kami sudah mengimbau agar tidak menambang di dekat tebing," katanya di lokasi kejadian, Senin (2/4).

Penambangan di Kali Gendol Merapi tersebut, imbuhnya dikerjakan oleh CV Sari Mulya. Data yang dimilikinya, izin operasi produksi Sari Mulya telah dikantongi sejak 2017 silam, dan izin eksplorasi pada 2015 silam.

Dalam prosesnya, menurut Agung, juga telah memenuhi kaidah penambahan dan ketentuan yang berlaku, semisal jarak sekitar 30 meter dari tebing sungai.

"Sebenarnya sudah memenuhi ketentuan. Kegiatan (tambang) kan sebelah sana jauh dari tebing," tuturnya.

Namun ia tak menjelaskan pemicu dari terjadinya longsor tersebut. Kemungkinan arus kendaraan truk yang mengangkut pasir bisa menjadi penyebab. "Kami tidak henti-hentinya mengimbau dipasangi rambu-rambu yang rawan. Jalan masuk truk bisa tergelincir," ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, longsor pada Senin (2/4) terjadi 2 kali. Pagi sekitar pukul 06.30 WIB, menyebabkan 2 orang pengemudi truk tewas atas nama Gunawan, 36, warga Bulaksalak, Wukirsari, Cangkringan dan Sugeng, 35, warga Kemurejo, Banyaaeng, Karangnongko, Kabupaten Klaten.

Kemudian yang mengalami luka-luka adalah Citro Wiyono, 50, warga Kalitengah Kidul, Glagaharjo, Cangkringan dan Pandi Wiyono, 55, warga Kalitengah kidul, Glagaharjo, Cangkringan. Selain itu juga 4 truk sempat tertimbun dan harus dilakukan evakuasi.

Siangnya sekitar pukul 10.00 WIB kembali terjadi longsoran yang mengakibatkan 2 warga terluka. Atas nama Slamet, 34, dan Tentrem, 33, warga Kalitengah Lor, Kelurahan Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan.

Dari perkembangannya, korban yang terluka sempat dibawa ke Puskesmas dan Rumah Sakit Panti Nugroho Pakem. Kebanyakan dari mereka telah dibawa pulang karena tak mengalami cedera parah.

(dho/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/02/200834/makan-korban-jiwa-penambangan-di-kali-gendol-merapi-sudah-legal

Related Posts :

0 Response to "Makan Korban Jiwa, Penambangan di Kali Gendol Merapi Sudah Legal"

Posting Komentar