
"Memang tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan praperadilan, tetapi terhadap putusan yang melebihi kewenangan, itu tidak mengikat dan tidak wajib untuk diikuti. Bahkan bisa diajukan peninjauan kembali (PK)," kata Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Minggu (15/4).
Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan gugatan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas penanganan kasus Century di KPK. Hakim dalam putusannya memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan Century dan menetapkan tersangka baru.
Pengamat hukum Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar (Dok.JawaPos.com)
Menurut Fickar, putusan tersebut terdapat ketidakjelasan, lantaran didasari oleh kewenangan atributif yang menjadi keanehan ketika hakim memerintahkan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi Century.
"Terdapat dua keanehan, yakni meminta menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka, dan jika KPK tidak menyanggupi maka akan menyerahkan kepada kepolisian atau kejaksaan," ujar Fickar.
Oleh karena itu, Fickar menganggap dua amar putusan tersebut telah melampaui batas kewenangan peradilan.
"Ini jelas dan terang telah melampaui batas kewenangan lembaga praperadilan," pungkasnya.
(rdw/JPC)
0 Response to "Minta Boediono Tersangka Century, Pengamat: Pengadilan Lebihi Batas"
Posting Komentar