
satu orang tersangka itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perizinan Pemko Padang Sidempuan Armen Parlindungan Harahap. Ia ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pungutan liar (pungli).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, ada lima orang yang sempat dimintai keterangan terkait dugaan pungli. Namun hanya Armen yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Empat lainnya hanya ditetapkan menjadi saksi," kata Toga di Mapolda Sumut, Kamis (12/4).
Dia menjelaskan, OTT itu bermula saat saksi BL yang merupakan Direktur CV Tapian Nauli. mengaku dipersulit saat mengurus perpanjangan perizinan. Saat itu, dia ingin mengurus izin Tanda Daftar Perusahaan, Izin Tanda Daftar Gudang dan SIUPP sejak tahun 2016.
Pengurusan itu sudah diajukan sejak dua tahun, namun sampai sekarang belum juga rampung dengan berbagai alasan. Akhirnya, tersangka mengaku bisa mengurusnya. Namun dengan syarat saksi harus menyerahkan uang Rp 75 juta.
Belakangan, saksi meminta keringanan. Kemudian disepakati biaya pengurusan sebesar Rp 53 juta. Lalu korban membayarkan dengan cara mencicilnya. BL menyerahkan Rp 15 juta dan sisanya dibayar kemudian.
"BL kebeberatan dan melaporkan kepada kami. Kita langsung melakukan penyelidikan lalu kemudian tersangka ditangkap," katanya.
Tersangka diketahui baru menjabat sebagai Plt selama setahun terakhir. Namun, tersangka begitu berani melakukan pengutipan.
"Kita masih fokus pada yang bersangkutan. Tapi nanti kalo ada pengembangan bisa jadi kemungkinan (tersangka lain)," pungkasnya.
(pra/JPC)
0 Response to "Plt Kabid Perizinan Padang Sidempuan Ditetapkan Sebagai Tersangka"
Posting Komentar