
Medical record itu diberitahu Toyibi kepada dokter KPK bernama Johanes saat Novanto mendapat penanganan medis pasca kecelakaan tunggal yang menimpanya di kawasan Permata Hijau.
"Ketika saksi menjelaskan bertemu dengan dokter KPK bernama Johanes dan kemudian bagaimana saudara tahu kalau dia itu dokter ?," tanya Fredrich saat memberikan tanggapan.
"Ya saya percaya saja," ujar Toyibi.
Kemudian, Fredrich mempersoalkan mengapa Toyibi bisa membocorkan medical record tanpa seizin pasien dan dokter yang merawatnya.
"Apakah saksi menjawab kepada Johanes, kemudian dengan membocorkan rahasia pasien tanpa izin pasien dan juga tim dokter yang merawat. Karena itu pasal 48 UU Kedokteran wajib menyimpan rahasia pasien, bagaimana bisa menjelaskan kepada seseorang. Pertanyaan saya kenapa membocorkan ?," tanya Fredrich dengan nada tinggi.
"Karena dia adalah dokter, dia juga petugas KPK," jawab Toyibi.
Tak cuma itu saja, kemudian mantan pengacara Setya Novanto itu mempersoalkan kembali kepada Toyibi lantaran telah membocorkan rekam medik Novanto.
"Apakah saudara tahu, dalam surat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2008 Pasal 10 ayat 2 sudah sangat menjelaskan untuk penegak hukum wajib perintah pengadilan, tidak semua penegak hukum boleh minta medical record ?," ujar Fredrich dengan penuh kesal.
Mendengar luapan kemarahan Fredrich, Majelis Hakim pun langsung menyudahi luapan kemarahan Fredrich Yunadi kepada Toyibi.
"Sudah cukup, cukup," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri sambil mengetok sekali palu sidang.
Menengahi hal itu, hakim mempertanyakan apa yang ditanya Fredrich.
"Pertanyaannya begini, saksi tahu tidak ?," tanya hakim.
"Tidak" ujar Toyibi kepada hakim.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(rdw/JPC)
0 Response to "Rekam Medik Setnov Dibocorkan, Fredrich Marah-marah Pada Dokter Ini"
Posting Komentar