
"Yang jelas saya dengan KPK sudah sangat kooperatif, saya sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, kepada JPU saya hormat dan telah melaksanakan sebaik mungkin," kata Novanto dengan muka pucat di Basement Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Oleh sebab itu, lanjut Novanto, seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim Tipikor untuk menjatuhkan hukuman terhadap dirinya.
"Tentu ini menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk pimpinan (majelis hakim)," ujar Novanto sebelum memasuki mobil tahanan.
Sementara itu, Maqdir Ismail selaku pengacara Novanto menilai, apa yang dibacakan dalam putusan majelis hakim hanya menguraikan dakwaan Jaksa KPK.
"Banyak hal menjadi pertimbangan tidak tepat, salah satu contoh sama sekali tidak disinggung dalam putusan tadi bagaimana cara menghitung kerugian negara," urai Maqdir.
Kendati demikian, Maqdir masih mempertimbangkan apa akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Oleh karena itu, Maqdir menganggap putusan terhadap kliennya tidak tepat.
"Saya kira ini harus cermati betul cara menjatuhkan dan memberikan hukuman seseorang atas perbuataan orang lain. Ini akan menjadi hal buruk dalam hukum ke depan," pungkas Maqdir.
(rdw/JPC)
0 Response to "Setya Novanto Kesal Usai Divonis 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar