
Tiga terdakwa pengerusakan mobil itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Solok. Masing-masing adalah, Hendra alias Kacak, Ayu Dasril dan Yuzarwedi alias Edi Cotok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok Hartono dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Hendra alias Kacak terlibat dalam aksi penggulingan mobil dan ikut melakukan pembakaran.
Suasana sidang perdana tiga terdakwa dugaan pembakaran mobil perusahaan Hitay Daya Energi di Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Solok, Selasa (17/4). (Riki Chandra/JawaPos.com)
"Sedangkan terdakwa Ayu Dasril dan Yuzarwedi berperan dalam memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis. Dengan cara merusak hingga membakar mobil perusahaan Hitay Daya Energi yang saat itu sedang melakukan survei lokasi," terang JPU dihadapan tiga majelis hakim PN Koto Baru Solok, Selasa (17/4).
Atas perbuatan itu, terdakwa Hendra alias Kacak dijerat Pasal 187 jo 170 jo 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, dijerat dengan Pasal 187 jo 160 jo 170 jo 406 KUHP tentang penghasutan dan pengrusakan secara bersama-sama.
"Ini baru sidang perdana. JPU menerapkan pasal alternatif. Semua pasal yang kita dakwakan dibuktikan nanti sesuai fakta persidangan," sebut JPU Hartono.
Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Wendra Rona Putra mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ekspesi pada sidang lanjutan yang diagendakan pada Selasa (24/4) mendatang.
Wendra mengatakan, jika sebetulnya yang disasar dalam kasus ini bukanlah para pelaku pembakaran. Namun, orang-orang yang sejak awal menolak pembangunan tambang geotermal di Kabupaten Solok.
"Terdakwa ini, orang yang mengorganisir masyarakat dan mendesak pemerintah untuk transparan dan terbuka memberikan informasi tentang dampak yang akan ditimbulkan setelah tambang beroperasi. Jadi, tidak saja manisnya yang diberitahukan pada masyarakat," kata anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang itu.
Peristiwa pembakaran mobil perusahaan ini terjadi pada Senin 20 November 2017 lalu. Dari informasi yang diperoleh JawaPos.com menyebutkan, aksi protes masyarakat dipicu karena kedatangan rombongan PT Hitay Daya Energi ke lokasi.
Melihat hal itu, massa lantas menghadang rombongan tersebut saat kembali dari lokasi proyek geothermal. Semakin lama, jumlah warga kian bertambah, bahkan lebih 300 orang.
Masyarakat yang telah lama menyatakan sikap menolak eksplorasi tersebut meminta pihak perusahaan untuk segera turun dari atas mobil. Rombongan yang berada di dalam mobil diketahui, Senior Project Manager Nofianto dan Heri yang mengendarai mobil kijang Innova BA 888 FR. Mereka didampingi 5 orang Anggota TNI dari satuan Marinir Lantamal Padang dan 3 orang anggota Koramil Lembang Jaya yang berada di mobil ke dua.
Senior manager dari PT. Hitay memilih bertahan di dalam mobil. Masa yang sudah tak bisa mengendalikan diri mulai melempari mobil tersebut dengan batu. Nyaris dua jam pihak Hitay terkurung di bawah hujan batu yang dilemparkan masa.
Atas peristiwa itu, jajaran Polda Sumbar telah menetapkan 12 orang tersangka dugaan aksi pembakar mobil. Tiga diantaranya adalah para terdakwa yang dibekuk Ditreskrimum Polda Sumbar pada waktu berbeda. Sedangkan 9 tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
(rcc/JPC)
0 Response to "Tiga Pelaku Pembakaran Mobil Perusahaan Duduk di Kursi Pesakitan"
Posting Komentar