Penelusuran JawaPos.com pada laman jdih.jakarta.go.id, Sabtu (28/4), Pergub 5/2018 merupakan pembaruan dari Pergub 180/2015. Perubahan terlihat pada pasal 12 ayat 1 yang berbunyi calon anggota direksi dapat berasal dari kalangan perseorangan. Kemudian dalam pergub yang baru, di pasal 5 poin f disebutkan, calon orang perseorangan (di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD) dapat diusulkan gubernur.
Ketika ditanya alasannya, Anies berkelit. Dirinya menyebut yang terpenting adalah mengelola BUMD dengan baik dan menciptakan good governance.
"Prinsipnya adalah kita akan kelola BUMD kita dengan profesional, dengan baik, kemudian prinsip-prinsip good governance juga diterapkan di situ," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/4).
Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menegaskan pengangkatan direksi BUMD akan tetap melewati proses seleksi. Penunjukkan direksi BUMD juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi calon.
“Tetap ada panitia seleksi. Ada review. Ada review atas kompetensi, semuanya disiapin,” kata Anies.
Sebagai informasi, Pergub 5/2018 ditandatangani Anies pada 24 Januari 2018 dan berlaku sejak 30 Januari 2018. Sementara Pergub 180/2015 ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama pada 27 Mei 2015 lalu.
(yes/JPC)
0 Response to "Wewenang Anies Makin Besar di BUMD, Ini Buktinya"
Posting Komentar