Ajukan PK, Suryadharma Ali Minta Hakim Membebaskannya

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam persidangan peninjauan kembali (PK) meminta majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya. Ia pun meminta majelis hakim dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 soal penambahan hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

"Menyatakan merima alasan-alasan permohonan kembali yang dijadikan alasan permohonan peninjauan kembali sebagai alasan yang benar menurut hukum," kata Surydharma Ali di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/6).

Dalam permohonannya tersebut, mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta majelis hakim untuk membebaskan dari seluruh dakwaan jaksa pada KPK atau melepaskan dari semua tuntutan hukum.

Selain itu, dia berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari dalam sel tahanan setelah putusan sidang PK. Bahkan, ia pun meminta majelis hakim untuk dapat menarik soal pencabutan hak politiknya pasca menjalani hukuman.

"Mengembalikan hak politik terpidana, memulihkan hak politik terpidana, hak dan martabatnya, sebagai orang yang tidak bersalah untuk dapat menduduki pejabat publik," terang Suryadharma.

Tak hanya itu, terpidana korupsi ini pun meminta majelis hakim dapat mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.000.872 yang telah disetorkan kepada negara melalui KPK. Serta dapat mengembalikan uang denda senilai Rp 300 juta.

Ia pun menginginkan majelis hakim dapat mengembalikan satu lembar kain iswah berwarna hitam dengan lapisan tinta emas bertuliskan kaligrafi.

"Membebankan segala perkara kepada negara atau apabila majelis hakim dalam tingkat PK berpendapat lain, kami harapkan memberikan putusan seadil-adilnya," jelas Suryadharma.

Mendengar permintaan Suryadharma, jaksa penunutut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ingin menanggapinya, melainkan meminta dapat memberikan bukti dan saksi dalam persidangan.

"Kami akan menanggapi diakhir setelah pemohon menunjukkan bukti dan saksi," tutur jaksa KPK.

Oleh karena itu, majelis hakim meminta Suryadharma Ali beserta tim kuasa hukumnya dapat menyiapkan bukti dan saksi dalam persidangan.

"Apa sudah menunjukkan bukti?," tanya hakim.

"Bukti dan saksi ahli sudah disiapkan, minggu depan akan dihadirkan," jelas pengacara Suryadharma Ali, Rullyandi menanggapi pernyataan majelis hakim.

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/25/222606/ajukan-pk-suryadharma-ali-minta-hakim-membebaskannya

0 Response to "Ajukan PK, Suryadharma Ali Minta Hakim Membebaskannya"

Posting Komentar