Dituding Ada Kecurangan, KPU Cirebon: Tidak Mungkin

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memastikan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cirebon tidak ada kecurangan penggelembungan suara. Hal itu guna menepis tudingan dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Bamunas (Oki) S. Budiman-Effendi Edo (OKE).

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani menjelaskan jika pendistribusian kotak suara dari TPS di Kelurahan Kesambi dan Kesenden ke kantor kecamatan memang sempat transit di kantor kelurahan. Namun demikian, hal itu menurutnya bukan berarti menyalahi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

Emir menegaskan, kotak suara yang transit di 19 TPS di Kelurahan Kesenden dan 1 TPS di Kelurahan Kesambi itu dikarenakan tersendatnya pengiriman kotak suara yang belum terkumpul dari TPS hingga kantor kecamatan.

Keterlambatan pengiriman kotak suara ke kantor kecamatan tersebut, sambungnya disebabkan ada kesalahan teknis dari petugas Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggalkan semua berkas formulir C1 KWK.

Menurut aturan PKPU, imbuh dia, kotak suara dari TPS dikumpulkan secara bersamaan sebelum pukul 24.00 WIB, di hari perhitungan suara. “Namun karena ada kesalahan teknis, tertinggalnya formulir C1, maka dilakukan musyawarah dulu dengan saksi-saksi dan panitia pengawas lapangan (PPL) untuk mengambil formulir C1 di lapangan, dan itu sah sesuai aturan,"  ujarnya di kantor KPU Kota Cirebon, Jumat (29/6).

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tidak ada penggelembungan surat suara seperti yang dicurigakan oleb salah satu tim pemenangan. Mengingat, saat segel kotak suara dibuka oleh masing-masing ketua KPPS melibatkan para saksi dari setiap saksi paslon, PPL, PPS, PPK dan masyarakat umum.

"Saat ingin mengambil C1 yang tertinggal di dalam kotak suara, dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan panwas tingkat kelurahan (PPL) dan petugas-petugas lain. Saat pengambilan pun sama sekali tidak menyentuh surat suara," tegasnya.

Ditegaskannya, petugas pun hanya mengambil form C1 yang tertinggal. Bila ada asumsi tudingan kecurangan dipastikan sangat tidak mungkin. Karena masih tersimpan formulir C1 Plano yang terpampang jelas saat perhitungan suara di TPS.

"Tidak mungkin sampai ada kecurangan, karena ada C1 Plano dan masing-masing saksi dari tim pemenangan juga punya dokumen C1. Masing-masing dari saksi tim pemenangan pun, sama-sama mencocokkan hasil perhitungan dengan C1 Plano," tutupnya.

(wiw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/29/223945/dituding-ada-kecurangan-kpu-cirebon-tidak-mungkin

0 Response to "Dituding Ada Kecurangan, KPU Cirebon: Tidak Mungkin"

Posting Komentar