JawaPos.com - Usai memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Syarif Amir, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar, kembali memeriksa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tamalate, Kota Makassar.
Pemeriksaan dilakukan, terkait dugaan pelanggaran manipulasi data C1 pemilihan Wali Kota Makassar 2018 yang diunggah ke portal KPU. Dugaan manipulasi data tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Portal KPU menunjukkan, di tempat itu pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) unggul dengan perolehan 238 suara. Sedangkan kotak kosong atau lawan dari paslon tunggal, hanya mengantongi satu suara. Padahal, form C1 di TPS tersebut menunjukkan Munafri hanya mengumpulkan 94 suara. Sedangkan kotak kosong unggul dengan mengantongi 138 suara.
Perbedaan juga ditampilkan pada hasil pindai suara di TPS 29 kelurahan Pabaeng-baeng, Tamalate. Portal menunjukkan hasil pilkada, Appi-Cicu mengumpulkan 174 suara, dan kotak kosong nol. Adapun menurut form C1 TPS, calon tunggal mendapatkan 81 suara, kalah dari kotak kosong dengan 92 suara.
Humas Panwaslu Makassar Mohammad Maulana mengungkapka pemeriksaan 5 anggota PPK tersebut dilakukan guna mendalami dugaan adanya manipulasi data di Pilwalkot Makassar.
"Mereka kita periksa untuk mendalami sekaitan dengan dugaan manipulasi form C1 ini. Dari lima orang itu, baru satu orang yang datang penuhi panggilan," ujar Maulana di sela-sela pemeriksaan di kantor Panwaslu Makassar, jalan Anggrek, Sabtu (30/6).
Sementara keempat orang lainnya kata Maulana, belum juga memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan dalam persoalan tersebut. "Kita masih tunggu empat orang lainnya lagi. Karena belum ada informasi sampai saat ini," tandasnya.
Bukti permulaan untuk melakukan pemeriksaan bahkan hingga meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan kata Maulana telah cukup. Dugaan keterlibatan PPK pun saat ini tengah didalami, mengingat PPK lah yang berperan penting dalam proses penyampaian dokumen form C1 yang disetorkan ke KPU.
"Yang jadi aktor utama, karena dokumen yang diperoleh KPU itu adalah dokumen yang diserahkan dari PPK," terangnya.
Sejauh ini pihaknya belum dapat menyimpulkan dalang di balik dugaan manipulasi suara itu. Kesimpulan akan didapati, setelah proses pemeriksaan terhadap seluruh saksi dalam hal ini, PPK termasuk KPU rampung dilakukan.
Namun apabila terbukti ada manipulasi, sesuai aturan, pihaknya bakal melanjutkan proses kasus ini ke ranah pidana. Sesuai dengan ketentuan pasal 198 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara. Nanti itu bisa kami simpulkan, sebentar setelah kami memeriksa semuanya, khususnya PPK ini," tegasnya.
Ketua KPU Makassar Syarif Amir sebelumnya menyebut ada oknum yang berupaya untuk mempermainkan bahkan merubah data tersebut. "Kemungkinan ada yang merubah memang tapi kita juga belum tahu. Makanya sementara ini, kita juga lakukan penyelidikan," ujar Syarif usai diperiksa di kantor Panwaslu Makassar, siang tadi.
Syarif menjelaskan bahwa data yang diunggah ke portal KPU berasal dari form C1-KWK2. Data ini diperoleh dari TPS, yang diserahkan petugas PPS di tingkat kelurahan kepada PPK kecamatan dan selanjutnya diserahkan kepada KPU.
"Perbedaan datanya itu kan ada di angka antara paslon dengan kotak kosong. Data aslinya sebenarnya ini, yang hologram masih ada di kotak suara. Makanya yang diselidiki sementara ini, siapa yang bawa makanya sampai terjadi perbedaan," tambah Syarif.
Kendati begitu, Syarif mengaku tak ingin menerka-nerka apakah, oknum operator yang sengaja memanipulasi hingga terjadi perbedaan suara yang cukup siginifikan. Ia menyerahkan sepenuhnya, kepada Panwas untuk melakukan penyelidikan. Termasuk memanggil saksi-saksi dari PPS maupun PPK.
(rul/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/30/224137/panwaslu-sisir-pelaku-dugaan-manipulasi-data-pilwalkot-makassar
0 Response to "Panwaslu Sisir Pelaku Dugaan Manipulasi Data Pilwalkot Makassar"
Posting Komentar