Dalami Aliran Duit e-KTP, KPK Kembali Periksa Andi Narogong

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Mantan Bos Gunung Agung, Made Oka Masagung.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan untuk Andi pada hari ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan KPK yang dilakukan pada Kamis (28/6) kemarin.

"Andi Agustinus diperiksa untuk tersangka IHP dan MOM. Lanjutan dari kemarin," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6).

Pemeriksaan terhadap Andi, menurut mantan aktivis ICW ini, dilakukan lembaga antirasuah guna mendalami perihal aliran dana serta penganggaran dalam proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Ada beberapa hal terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, kata Febri, KPK melakukan pemeriksaan perihal aliran dana sesuai dengan keterangan Andi dalam persidangan e-KTP.

"Kita klarifikasi lagi terkait aliran dana ya karena saat persidangan Andi ataupun dalam proses pemeriksaan sebelumnya kan, Andi menjelaskan apa yang dia ketahui. Apakah kaitannya dengan terdakwa yang lain ataupun beberapa aliran dana terhadap sejumlah pihak," jelasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/6).

Dalam kasus ini, Andi Agustinus divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI dengan 11 tahun penjara. Untuk itu, dia mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sekadar informasi, dalam putusan PT DKI Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA), Andi Narogong dikategorikan sebagai pelaku utama. Oleh karenanya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak status JC untuk Andi Narogong.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta selain itu juga memperberat pidana penjara terhadap pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun. Adapun, putusan tersebut lebih tinggi 3 tahun dari vonis penjara pada tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam putusan, Andi Narogong juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 Miliar.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/29/223833/dalami-aliran-duit-e-ktp-kpk-kembali-periksa-andi-narogong

0 Response to "Dalami Aliran Duit e-KTP, KPK Kembali Periksa Andi Narogong"

Posting Komentar