Pasutri Nyoblos Ganda Direkomendasikan Tak Dipidanakan

JawaPos.com - Pemungutan suara di TPS 49 Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, resmi akan diulang. Ketetapan itu atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya. Setelah sebelumnya, ada pasangan suamiistri (pasutri) Kudori dan Sulichah yang mencoblos di dua lokasi saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018.

Coblosan ulang di TPS 49 akan berlangsung pada Minggu (1/7) mendatang. "Semalam, kami sudah menggelar rapat pleno. Semua sepakat untuk menggelar coblosan ulang," terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nurul Amalia, Jumat (29/6).

Menurut keterangan yang didapat dari Kudori dan Sulichah, keduanya memang mencoblos di dua TPS. Selain di Manukan Kulon, mereka juga telah memilih di TPS 9 Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

KPU telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tandes untuk menyiapkan coblosan ulang di TPS 49. Atas rekomendaai Panwaslu, KPU juga membentuk KPPS baru. "Kami sudah berkomunikasi dengan PPK. Mereka siap merekrut KPPS lagi, khusus untuk pemungutan suara baru (PSU)," lanjut Nurul.

KPU berharap agar kejadian di TPS itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat. "Ini pembelajaran. Pemilih juga harus berintegritas. Sehingga pemilu bisa berjalan jurdil dan luber. Tidak hanya penyelenggara yang dituntut berintegritas, tetapi peserta dan pemilih juga harus berintegritas," tuturnya.

Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo menjelaskan menambahkan, rekomendasi PSU di TPS 49 dikirim ke KPU pada Kamis (28/6) kemarin. Kudori dan Sulichah menggunakan hak pilih di TPS yang tidak mencantumkan nama mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Hadi mengatakan, KPPS kurang teliti. "Seharusnya dicocokkan dulu antara C6 (formulir/undangan untuk mencoblos) dengan identitas (KTP). Apalagi pasutri ini berusia lanjut, tidak bisa baca tulis, kadang pikun," ulasnya.

Kendati begitu, Kudori dan Sulichah tidak sengaja mencoblos dua kali. Mereka mengaku tidak tahu larangan mencoblos ganda. Oleh sebab itu, Panwaslu berharap perbuatan itu tidak dilanjutkan ke ruang pidana.

"Statusnya masih proses klarifikasi, belum diputus. Kami berharap persoalan ini tidak dilanjutkan ke pidana, coblos ulang saja," tambah Hadi.

Seperti diketahui, Kudori dan Sulichah mengontrak sebuah rumah di Manukan Krajan, Surabaya. Pemilik rumah tersebut atas nama Udin Silehu. Ketua RT 6/RW XIII Manukan Kulon Achmad Zaini menceritakan, h-1 sebelum coblosan dia mengirim dua formulir C6 ke rumah kontrakan itu untuk Udin dan istrinya, Sugiarti. Yang menerima adalah Kudori.

Tanpa sepengetahuan Udin, Kudori bersama Sulichah menggunakan undangan pencoblosan untuk datang ke TPS pada Rabu (28/6) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Siang harinya, Udin datang ke TPS tersebut. Saat akan mencoblos, dia kaget karena suaranya sudah dipakai orang lain.

Petugas lantas menindaklanjuti hal tersebut. Kudori dan Sulichah dijemput di rumah kontrakannya. Kudori mengaku sudah mencoblos di dua TPS. Proses pemungutan suara berhenti di tengah jalan.

(did/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/29/223875/pasutri-nyoblos-ganda-direkomendasikan-tak-dipidanakan

0 Response to "Pasutri Nyoblos Ganda Direkomendasikan Tak Dipidanakan"

Posting Komentar