Simpang Siur C1 Pilkada, Begini Penjelasan KPU Sulsel

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyikapi kontroversi form C1 yang tayang di portal infopemilu.kpu.go.id dan diduga berbeda dengan hasil nyata.

Ketua KPU Sulsel, Misna Attas menjelaskan, pihaknya membuat Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang prosesnya adalah mengupload scan C-1 atau hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta hasil rekapitulasi secara berjenjang di kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

"Jadi ini adalah real-count, karena berupa data dari seluruh TPS. Beda dengan quick-count yg berbasis sampel," ujar Misna melelaui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (30/6).

Kata Misna, tujuan KPU mempublikasikan hasil penghitungan suara scan form C1 di portal infopemilu.kpu.go.id merupakan wujud transparansi dan upaya untuk menjaga akuntabilitas proses dan hasil pilkada. Apabila terdapat kesalahan entri data atau hasil, maka saksi tim paslon bisa mengoreksinya pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"Paslon, publik juga bisa menyampaikan koreksi atas kekeliruan itu melalui medsos, call center, pusat pengaduan KPU atau melapor ke pengawas pilkada jajaran Bawaslu RI terdekat," ujarnya.

Situng dijelaskan Misna, mepunyai dua fungsi. Pertama, fungsi informasi atas hasil perolehan suara secara cepat, karena diupayakan selesai dalam waktu 1 kali 24 jam. Itu, bergantung jumlah TPS dan kondisi geografis suatu wilayah. Kedua, fungsi transparansi untuk memudahkan, mengakses melalui perangkat elektronik, HP, Laptop, maupun PC.

"Jadi tidak perlu menjadi ahli IT untuk menyedot data KPU, karena bisa didownload setiap saat. Karena publik bisa mengakses, maka menjadi warning bagi seluruh jajaran KPU, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota hingga provinsi agar tidak mengubah-ubah hasil perolehan suara selama proses rekap secara berjenjang berlangsung," tegasnya.

Koordinator, Divisi Humas dan Data Informasi KPU Sulsel, Uslimin menambahkan, hasil pilkada yang resmi bukan yang ditayangkan di aplikasi Situng. Melainkan yang dihitung dan direkap secara manual dan berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, yang selalu dihadiri Panwaslu dan saksi paslon, serta terbuka untuk umum.

"Hasil rekap manual itupun salinannya juga diberikan kepada Panwas dan saksi. Jadi ada mekanisme kontrol dalam proses itu. Jika ada upaya meretas situs KPU, hal itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap perolehan suara masing-masing Paslon dalam Pilkada. Karena, hasil resmi direkap secara manual," terangnya.

Upaya meretas situs KPU dipastikan dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja berupaya menimbulkan keresahan, spekulasi, dan kecurigaan, terutama bagi yang tidak memahami proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Karena itu, jangan cepat mendelegitimasi penyelenggara. Mari gunakan mekanisme yg tersedia untuk mengoreksi dan memperbaiki kekeliruan, kesalahan entri hasil pilkada dari scan form C1," tambahnya.

Bawaslubdan jajaran lanjutnya, bisa langsung proaktif menindaklanjuti berbagai temuan yang mengemuka di masyarakat tanpa harus menunggu masuknya laporan secara formal. Hal ini penting agar tidak berlarut-larut menjadi kontroversi dan spekulasi yang membingungkan masyarakat.

(rul/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/30/224110/simpang-siur-c1-pilkada-begini-penjelasan-kpu-sulsel

0 Response to "Simpang Siur C1 Pilkada, Begini Penjelasan KPU Sulsel"

Posting Komentar