Terdakwa Perkara Korupsi e-KTP Ini Kembalikan Duit USD 300 Ribu ke KPK

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku menerima pengembalian sejumlah uang dari salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP. Uang yang dikembalikan itu diduga berasal dari aliran dana korupsi e-KTP. Salah satu terdakwa yang mengembalikan uang tersebut ialah Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Adanya informasi itu, disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Dia menyebut, Anang telah mengembalikan sejumlah uang senilai USD 300 ribu.

"Ada di tuntutan tadi disebutkan ya (pengembalina uang), hampir sekitar USD 300 ribu," bebernya pada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6)

Mantan aktivis ICW ini juga menuturkan, dengan adanya pengembalian uang tersebut, maka dapat mengurangi uang pengganti yang nantinya wajib dibayarkan Anang.

"Sebagian pengembalian yang sudah dilakukan dari terdakwa Anang kepada KPK, nanti tentu itu akan dihitung sebagai faktor pengurang di putusan nanti," tuturnya.

"Tapi nanti kita lihat setelah tuntutan dibacakan oleh jaksa. Agenda berikutnya kan pledoi, jadi seharusnya pihak terdakwa menyampaikan secara rinci berapa uang yang sudah dikembalikan, karena ini penting untuk hakim nantinya mengambil keputusan," tukasnya.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Anang dengan hukuman 7 tahun penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Tidak hanya itu, Anang juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair dan 6 bulan kurungan.

Anang disebut telah memperkaya sejumlah orang serta korporasi akibat kongkalikong dalam proyek e-KTP. Perusahaan Anang, misalnya, mendapatkan Rp 79 miliar. Rp 39,8 miliar di antaranya disetorkan, salah satunya, untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/29/223825/terdakwa-perkara-korupsi-e-ktp-ini-kembalikan-duit-usd-300-ribu-ke-kpk

0 Response to "Terdakwa Perkara Korupsi e-KTP Ini Kembalikan Duit USD 300 Ribu ke KPK"

Posting Komentar