JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan pada September 2014 lalu. Lantaran, hakim menilai kasus korupsi Anas dilakukan atas dasar politik.
Hal tersebut, dipertanyakan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana pada sidang peninjauan kembali (PK) kepada saksi ahli yang dihadirkan Anas Urbaningrum. Ia berpendapat pencabutan hak politik dapat menimbulkan efek jera.
"Apa pencabutan hak politik dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi?," tanya Eva kepada saksi ahli hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).
Kemudian, Dian menganggap hal itu merupakan wajar, karena dalam Undang-Undang Tipikor telah mengatur pencabutan hak politik terhadap pejabat publik yang terjerat kasus korupsi.
"Itu silahkan, karena Undang-Undang Antikorupsi juga menyatakan demikian, tetapi dalam syarat pokoknya juga diatur sesuai keputusan pengadilan," terang Dian.
Selain itu, jaksa pun mempersoalkan adanya kerugian negara dari kasus yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Diperlukan adanya audit untuk menghitung kerugian negara?," tanya kembali jaksa Eva.
Menanggapi hal ini, Dian berpendapat audit diperlukan untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara dari perkara korupsi. "Hukum administrasi membedakan pada suap dan tipuan sepanjang OTT tidak memerlukan audit," jelas Dian.
Dalam kasus ini, Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dicuci dengan pembelian tanah dan bangunan.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp57 miliar dan USD 5,2. juta.
Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Tak cukup, Anas kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi Anas.
Majelis hakim yang diketuai oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/29/223885/saksi-ahli-sebut-wajar-pengadilan-cabut-hak-politik-anas-urbaningrum
0 Response to "Saksi Ahli Sebut Wajar Pengadilan Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum"
Posting Komentar