JawaPos.com - Setiap perokok sudah mengetahui bahwa rokok berbahaya. Namun mereka sulit untuk berhenti meski sudah memiliki niat. Penyakit akibat merokok seperti Penyakit Jantung Koroner (PJK) dan penyakit kardiovaskular, menjadi penyakit katastropik yang membutuhkan biaya tinggi. Negara setiap tahun harus membiayai penyakit akibat rokok hingga Rp 107 miliar.
Studi membuktikan jika harga rokok dinaikkan maka akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan pendapatan negara. Salah satunya yaitu studi yang dilakukan di Afrika Selatan dan Perancis, 1990-2005. Maka dari itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) mendukung terwujudnya cukai rokok ditingkatkan sampai 66 persen.
"Kami dukung cukai rokok ditingkatkan sampai 66 persen karena sudah dibuktikan pada studi tersebut bahwa peningkatan cukai rokok 3 kali akan mengurangi separuh dari jumlah perokok aktif," tegas Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Dr. dr. Ismoyo Sunu, Sp.JP(K), FIHA, FasCC, dalam keterangan tertulis Webinar, Kamis (7/6).
Menurutnya, media pun tak hanya berperan penting dalam menginspirasi masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau. Tapi juga melindungi para perokok aktif dari dampak negatif rokok serta meyakinkan kaum muda dan remaja untuk berhenti dan tidak mencoba. PERKI juga mempunyai program Keluarga Proaktif Kardiovaskular Sehat Indonesia (Koaktivasi) sebagai edukasi.
"Proaktif mengidentifikasi faktor risiko penyakit kardiovaskular dan pengendaliannya dalam keluarga merupakan kunci keberhasilan pencegahan penyakit kardiovaskular. Kami berharap program ini dapat mengurangi risiko penyakit kardiovaskular sebagai dampak dari konsumsi tembakau," jelasnya.
Berdasarkan data PERKI dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), negara mengelontorkan dana Rp 6,5 triliun pada periode Januari hingga September 2017 untuk membiayai 7 juta kasus penyakit Jantung di Indonesia. Jumlah kasus penyakit jantung pada 2017 bertambah bila dibandingkan dengan jumlah kasus pada 2016 yang hanya 6,5 juta kasus.
"Fakta ini menunjukkan bahwa penyakit jantung menempati peringkat tinggi pembiayaan penyakit katastropik di Indonesia,” jelas Ismoyo.
Produk tembakau lainnya, seperti bidis, cerutu dan shisha yang cukup popular di dunia memiliki dampak penyakit kardiovaskular akut yang sama dengan rokok. Salah satunya termasuk penyempitan pembuluh darah jantung (pembuluh darah koroner), meningkatnya denyut jantung dan curah jantung.
"Produk tersebut sering di anggap tidak berbahaya dibandingkan rokok, padahal pada faktanya produk tersebut memiliki risiko yang sama," tutupnya.
(ika/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/07/218701/cukai-rokok-ditingkatkan-hingga-66-persen-bisa-kurangi-separuh-perokok
0 Response to "Cukai Rokok Ditingkatkan Hingga 66 Persen Bisa Kurangi Separuh Perokok"
Posting Komentar