Dapat Rp 20 Juta Per Bulan, 2 Pembuat Akun Porno Diringkus Polisi

JawaPos.com - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap BEP, 27 dan H, 32, pembuat situs video porno. Mereka menyamarkan akun agar tidak terciduk Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Keduanya kami tangkap beberapa waktu lalu karena membuat tujuh situs porno," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Kompleks Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Jumat (8/6).

Setelah membuat website porno, salah seorang tersangka berinisial H mengumpulkan video porno dan mempublikasikannya. "Dibuat Juni 2017, dibuat di Kamboja," ungkapnya.

Tersangka lainnya, BEP melakukan pemasangan iklan di web lainnya untuk menarik perhatian. Hingga banyak pihak yang berkenan memasang iklan di web milik mereka.

Hasilnya, mereka mendapat keuntungan. "Dua puluh jutaan per bulan. Satu orang diminta satu juta," tambahnya.

Untuk menutupi akun pornonya itu, para tersangka memakai nama yang sebelumnya pernah diblokir pemerintah. "Mereka pakai kata kunci yang baru," pungkas Ade.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya di atas lima tahun.

(dna/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/08/219000/dapat-rp-20-juta-per-bulan-2-pembuat-akun-porno-diringkus-polisi

0 Response to "Dapat Rp 20 Juta Per Bulan, 2 Pembuat Akun Porno Diringkus Polisi"

Posting Komentar