Di Luar Dapil, Tahanan Kasus Korupsi di Rutan KPK Tak Bisa Nyoblos

JawaPos.com - Para tahanan kasus korupsi yang dikurung di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak, yang berlangsung pada hari ini, Rabu (27/6). Hal tersebut dikareakan belum adanya fasilitas pencoblosan bagi tahanan korupsi di rutan KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum memberikan ruang bagi para tahanan korupsi untuk bisa menggunakan hak pilih. Pasalnya, KPU hanya akan memfasilitasi tahanan yang dikurung di daerah pemilihan mereka.

"KPU dan KPK berkoordinasi untuk memfasilitasi tahanan menggunakan hak pilih di rutan yang wilayah hukumnya mengikuti proses pemilu, baik Pilkada DKI, ataupun Pilpres dan Pileg," ungkapnya pada awak media, Rabu (27/6).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, tahanan yang dikurung di rutan KPK berada di luar daerah pemilihan (dapil) pencoblosan yang bersangkutan. Maka dari itu, mereka belum bisa memberikan hak pilih.

"Tidak (memberikan fasilitas pencoblosan pilkada) dan para tahanan hanya dapat difasilitasi sepanjang dalam dapil," bebernya.

"Pilkada itu kan daerah pemilihannya sendiri-sendiri. Sehingga kami dapat memfasilitasi tahanan apabila tahanan itu ditahan di daerah yang sesuai dengan dapil Pilkada," ujarnya.

Menurut Wahyu salah satu kendala bagi KPU untuk menyediakan fasilitas bagi tahanan di rutan KPK yakni kendala teknis.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/27/223286/di-luar-dapil-tahanan-kasus-korupsi-di-rutan-kpk-tak-bisa-nyoblos

0 Response to "Di Luar Dapil, Tahanan Kasus Korupsi di Rutan KPK Tak Bisa Nyoblos"

Posting Komentar