Didiskualifikasi KPU, Danny Pomanto Kembali Jabat Wali Kota Makassar

JawaPos.com - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono mengaktifkan kembali, Muhammad Ramdhan Pomanto dan Syamsu Rizal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018. 

Pengaktifan kembali dilakukan, menyusul telah usainya masa cuti Ramdan Pomanto atau yang akrab disapa Danny.  Dimana sebelumnya, ia mengambil masa cuti pada 14 Februari 2018 dalam rangka pencalonan kembali sebagai Calon Wali Kota Makassar.  Ia  cuti dari jabatannya untuk melakukan kegiatan kampanye bersama pasangannya Indira Mulyasari untuk periode selanjutnya. 

Deng Ical, sapaan Syamsu Rizal, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota menggantikan Danny. Sayang, dalam perjalanannya mencalonkan diri, Danny justru gugur karena didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. Ia didiskualifikasi karena dianggap cacat prosedural. Gubernur Soni mengungkapkan, diaktifkannya kembali Danny dan Deng Ical, sebagai bentuk keberlanjutan pergerakan roda pemerintahan di Makassar. 

Didiskualifikasi KPU, Danny Pomanto Kembali Jabat Wali Kota Makassar
Prosesi pengaktifan kembali Danny dan Daeng Ical sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar oleh Gubernur Soni di ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar Senin (4/6). (Syahrul Ramadan/JawaPos.com)

"Kemarin Wali Kota Makassar non aktif sekarang Wali Kota Makassar. Saya kira keduanya menjadi pasangan dalam penyelenggaraan daerah, bukan paslon. Sekarang tunduk pada penyelanggaran pemerintahan," kata Sumarsono disela-sela pengaktifan keduanya, di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Makassar Senin (4/6).

Jika sebelumnya Danny sebagian besar berada dibawah penyelenggara Pilkada, saat ini dirinya tegak lurus pada pemerintah. Soni juga mengapresiasi besar langkah yang diambil soleh Danny. Sehingga acara pengaktifan kembali berjalan lancar. "Danny sangat legowo, sangat memahami jalur hukum yang ditempuhnya dan itu bentuk negarawan," sebutnya. 

Dalam perjalannya kata Soni, Danny telah memberikan proses politik seperti taat hukum dan menjaga iklim politik dengan baik. Hal lain yang disampaikannya, Daeng Ical selama masa bertugas sebaga Plt Wali Kota Makassar menurutnya, juga menjalankan tugas dengan baik. "Danny ingin melanjutkan program-program strategis di Kota Makassar. Programkan akan berjalan lancar jika hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota," jelasnya. 

Seelah statusnya aktif kembali sebagai Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan, akan langsung fokus untuk menyelesaikan 3 hal mendasar. Pertama, melanjutkan program yang sudah dicanangkan; kedua, melanjutkan tugas untuk menciptakan proses pilkada damai, jujur dan adil; ketiga bagaimana memantau dan mengawasi agar aparatur sipil negara (ASN) bisa tetap bersikap netral dalam memontum pilkada. 

"Mempertahankan tradisi dan prestasi pastinya, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah terbaik. Saya kira hal-hal mendasar ini yang akan menjadi fokus saya setelah menjabat aktif kembali," ujar Danny. 

Terkait dengan perombakan atau mutasi sejumlah pejabat struktural dalam jajarannya, khususnya yang terindikasi tidak menunjukan sikap netralitas dalam momentum pilkada, Danny mengaku akan mengkooridinasikannya terlebih dulu. "Laporan masyarakat pasti kita tampung dan secepatanya akan kita bahas. Sumber datanya harus objektif tidak boleh kita subjektif. Akan kita proses secepatnya untuk perombakan itu," tambah Danny. 

Dalam pengaktifan kembali itu, Soni, menyerahkan surat Gubernur disusul penyematan tanda jabatan kepada Danny dan Daeng Ical sebagai Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar aktif. Masa jabatan pasangan ini, bakal berakhir pada Mei 2019 mendatang.

(rul/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/04/217687/didiskualifikasi-kpu-danny-pomanto-kembali-jabat-wali-kota-makassar

0 Response to "Didiskualifikasi KPU, Danny Pomanto Kembali Jabat Wali Kota Makassar"

Posting Komentar