Diduga Pungli Siswa, Empat Guru MAN Deli Serdang Ditangkap

JawaPos.com - Petugas Tipikor Satuan Reskrim Polres Deli Serdang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deli Serdang, Jumat (8/6). Mereka diduga melakukan pungutan liar terhadap calon siswa baru.

Kasus itu hingga kini masih ditangani polisi. Empat oknum gguru yang diduga terlibat antara lain berinisial SM, SWS, MS dan FH.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, modus yang dilakukan para guru adalah dengan meminta sejumlah uang yang disebut akan digunakan untuk pembayaran baju seragam, buku dan uang komite sekolah serta biaya insidental dan les tambahan.

"Jadi para oknum guru itu, memanfaatkan momen masuknya murid baru ke sekolah itu," kata Tatan, Sabtu (9/6) malam.

Pungutan itu pun dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Para orangtua murid diminta membuat surat pernyataan sebagai dalihnya.

Menurut Tatan, hal itu tersebut dilarang seperti yang tertulis dalam Pasal 12 Permendikbud RI No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dari keempat guru itu, petugas menyita uang tunai Rp 163.347.000, satu bundel kartu seleksi peserta, surat pernyataan/persetujuan, kwitansi dan bukti penerimaan.

"Motif yang mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan golongan. Dengan kata lain, memperkaya diri sendiri," jelas Tatan.

Dia menambahkan, dalam kasus ini mereka dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999/UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Kasusnya masih kita dalami lagi dengan memeriksa sejumlah saksi," pungkasnya.

(pra/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/10/219253/diduga-pungli-siswa-empat-guru-man-deli-serdang-ditangkap

0 Response to "Diduga Pungli Siswa, Empat Guru MAN Deli Serdang Ditangkap"

Posting Komentar