JawaPos.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Usai menjalani pemeriksaan, dia enggan membeberkan lebih rinci terkait materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik terhadapnya. Dia hanya mengaku diperiksa satu jam dan diklarifikasi terkait mengenal atau tidak dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Ya cuma satu jam, cuma konfirmasi kenal atau enggak. Nggak kenal. Kan Irvanto sama siapa gitu, nggak ada yang kenal," ungkapnya pada awak media, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Saat menjalani pemeriksaan, dia mengaku tak ditanya terkait dengan aliran dana pada proses penganggaran.
"Penganggaran nggak ditanya juga, karena penganggaran kan udah pernah ditanyakan ke saya. Tidak ada yang penting, kalau ada penting saya sampaikan," jelasnya.
Senada dengan Khatibul Umam, mantan anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo juga mengaku tak mengenal tersangka Irvanto dan Made.
"(Soal) Irvanto sama Made Oka Masagung, (saya) nggak kenal," katanya pada awak media.
Selain itu, dia juga mengaku tidak ditanyai terkait pembahasan anggaran e-KTP maupun aliran dana yang mengalir ke beberapa pihak. Dia meminta awak media menanyai langsung pada tim penyidik lembaga antirasuah.
"Terkait aliran dana (nggak tahu saya). Tanya penyidik," tukasnya.
Keterangan ini berbeda dengan infromasi yang disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, saksi yang diperiksa pada hari ini memang akan diklarifikasi terkait 2 hal, yakni aliran dana korupsi e-KTP dan proses penganggaran proyek e-KTP.
"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu, namun juga ada yang keduanya. Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi informasi yang kita butuhkan beragam," jelasnya.
Sekadar informasi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/04/217657/diperiksa-eks-dua-anggota-dpr-ini-kompak-tak-kenal-keponakan-setnov
0 Response to "Diperiksa, Eks Dua Anggota DPR Ini Kompak Tak Kenal Keponakan Setnov"
Posting Komentar