JawaPos.com - Aktor muda Jefri Nichol disomasi oleh mantan manajemennya, Baetz Management. Somasi tersebut dilayangkan dengan alasan Nichol pindah ke manajemen baru dan menyisakan kontrak kerja yang belum selesai.
Salah satu kontrak yang belum diselesaikan Nichol adalah kerja sama dengan rumah produksi Rapi Film untuk sebuah judul film. Menurut Baetz Manajemen, aktor yang melambung berkat film Dear Nathan itu meninggalkan manajemen dan mangkir dari kontraknya sejak awal Juni 2018.
Oleh karenanya, dalam somasi tersebut, pihak Baetz Manajemen meminta pihak tertuding (Jefri Nichol) untuk menyelesaikan 6 kontrak dari 11 kontrak yang telah disepakati. Pihak manajemen pun memberikan waktu 2x24 jam pada pihak Nichol untuk menyelesaikan somasi secara kekeluargaan.
"Berawal di awal Juni 2018 ketika dari beberapa kontrak yang di tanda tangani oleh Baetz Management bersama Nichol dengan beberapa PH (production house) dari 11 judul film yang sudah dikontrak itu baru terselesaikan 5 dan masih ada 6 judul film lagi yang masih proses penggarapan. Jefri Nichol tidak konsekuen dalam menjalankan isi perjanjian dalam kontrak tersebut," kata pendiri Baetz Management, Baet di Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (12/6).
Menurut kuasa hukum Baet, Arifin Harahap, somasi bermula saat Jefri nichol tidak konsekuen dalam menjalankan isi perjanjian dalam kontrak tersebut. Kemudian, karena tingkahnya yang sulit diatur, Baetz Manajemen pun mendapat somasi dari PT Rapi Films.
"Setelah ditegur (Rapi Films) Baet juga melakukan peneguran terhadap yang bersangkutan (Jefri Nichol) dan telah terselesaikan. Namun, seiring berjalannya waktu dan kepopulerannya, semakin dia tidak mematuhi kontrak dengan beberapa PH. Puncaknya, saat ada mediasi secara kekeluargaan dan musyawarah karena secara personal kedekatan emosional telah terbangun antara Jefri dan manajemen selama 7 tahun dan semua yang didapatkan Jefri Nichol saat ini tak lepas dari peran baetz management yang selama ini mencari ph untuk bisa mengangkat namanya," papar Arifin Harahap panjang lebar.
Diketahui, somasi telah dikirimkan secara resmi pada tanggal 10 Juni ke pihak Jefri Nichol. Baetz Manajemen pun berharap permasalahan dengan sang aktor bisa diselesaikan secara mediasi tanpa melakukan upaya-upaya hukum terlebih dulu. Namun, jika terpaksa, pihak Baetz akan menuntut ganti rugi ke jalur hukum.
"Tentu akan ada upaya hukum jika tidak digubris oleh dia. Pihak Baetz Manajemen akan melakukan upaya hukum dan meminta ganti rugi ke Nichol dengan total Rp 5 Miliar," tukas Lusy Daiva, tim kuasa hukum Baetz Manajemen.
(yln/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/12/219892/disomasi-jefri-nichol-terancam-dipolisikan
0 Response to "Disomasi, Jefri Nichol Terancam Dipolisikan"
Posting Komentar